Profil BPM UII
SEJARAH SINGKAT
Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia dididirikan pada tanggal 1 Maret 1999 dengan nama Badan Kendali Mutu dan Pengembangan Pendidikan (BKMPP) dengan Surat Keputusan Rektor No.23/B.6/Rek/II/1999 tentang Organisasi Badan Kendali Mutu dan Pengembangan Pendidikan dan SK Rektor No. 24/B.6/Rek/III/1999 tentang susunan dan personalia Badan Kendali Mutu dan Pengembangan Pendidikan. BKMPP Universitas Islam Indonesia mempunyai tugas utama antara lain pembuatan, penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Mutu serta pengembangan konsep-konsep dan disain pendidikan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam perkembangannya, BKMPP sejak tanggal 20 September 2003 dipisah menjadi 2 (dua) badan yaitu Badan Penjaminan Mutu dan Badan Pengembangan Akademik sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No : 288./SK-Rek./BAU/IX/2003, tentang Pembubaran Badan Kendali Mutu dan Pengembangan Pendidikan (BKMPP) UII dan Surat Keputusan Rektor No : 289/SK-Rek/BAU/IX/2003, tentang Pembentukan Badan Kendali Mutu (BKM) UII.
Pada tahun 2006 UII melaksanakan restrukturisasi keorganisasian UII, dan untuk unit penjaminan mutu yang sebelumnya Badan Kendali Mutu berubah menjasi Badan Penjaminan Mutu sesuai Peraturan Harian Badan Wakaf N0. 03 Tahun 2006 tentang Stuktur Organisasi UII.
VISI BPM UII
“Menjadi organisasi Jaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang handal dalam implementasi sistem manajemen mutu, guna memastikan terpenuhinya standar mutu akademik bagi terwujudnya UII sebagai Rahmatan Lil’alamin, unggul, dan berkualitas internasional.“
MISI BPM UII
- Membangun dan mengembangkan model Sistem Jaminan Mutu yang memenuhi standar nasional dan internasional
- Membangun dan mengembangkan Standar Mutu dan Prosedur Mutu Akademik dari Sistem Jaminan Mutu di UII
- Memastikan implementasi Sistem Jaminan Mutu di seluruh unit dilingkungan UII
- Memastikan kepuasan pelanggan dan stakeholders UII terpenuhi
- Memberikan pelayanan dan pelatihan Sistem Jaminan Mutu untuk internal dan eksternal
- Membangun budaya mutu bagi sumber daya manusia dan organisasi dilingkungan UII
- Melakukan perbaikan yang terus menerus dalam implementasi dan pengembangan Sistem Jaminan Mutu UII
- Memberikan kontribusi positif terhadap nilai tambah Universitas.
SASARAN MUTU
Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia, sebagai pengawal implementasi Sistem Penjaminan Mutu di UII memiliki Sasaran Mutu :
1. Ketersediaan dokumen Sistem Manajemen Mutu UII minimal 90%
2. Tingkat implementasi Sistem Manajemen Mutu di UII minimal 80%
3. Pelaksanaan Audit Mutu Internal tepat jadwal minimal 90%
4. Indeks Kinerja Auditor ≥ 3 minimal 90%
5. Tindak lanjut keluhan terhadap BPM minimal 90%
6. Indeks kinerja internal BPM minimal 3
7. Indeks kinerja eksternal BPM minimal 3
TUJUAN BPM UII
Badan Penjaminan Mutu UII memiliki tujuan memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma (Caturdharma UII). Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh Perguruan Tinggi, akan dikontrol melalui Monitoring dan Evaluasi Diri dan diaudit melalui kegiatan Audit Mutu lnternal.
FUNGSI DAN PERAN BPM UII
Fungsi dan peran BPM dalam menjamin penerapan Sistem Penjaminan Mutu pada bidang pembelajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dakwah islamiyah dan bidang penunjang lain dalam rangka mencapai Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu dapat dijelaskan di lingkungan UII adalah sebagai berikut:
- Merencanakan dan merancang model Sistem Penjaminan Mutu yang akan diterapkan diseluruh UII (pada masa awal berdiri)
- Menyiapkan dan menyusun perangkat/dokumen sistem mutu dalam rangka implimentasi Sistem Penjaminan Mutu
- Menjamin dan mengawal implimentasi Sistem Penjaminan Mutu di semua unit di lingkungan UII.
- Melakukan monitoring implimentasi Sistem Penjaminan Mutu dan pengukuran Sasaran Mutu dan Rencana Mutu serta Evaluasi Diri oleh unit.
- Melakukan training, workshop, konsultasi, tutorial, pendampingan dan kerjasama dalam bidang Sistem Penjaminan Mutu
- Melakukan pengukuran kepuasan stakeholders.
- Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) implimentasi Sistem Penjaminan Mutu dan pencapaian Sasaran Mutu dan Rencana Mutu.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil AMI dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
- Melaporkan secara periodik kepada Rektor kepada Rektor hal-hal yang berkaitan dengan implimentasi Sistem Penjaminan Mutu UII.
- Menjalin hubungan denan pihak luar dalam hal Sistem Penjaminan Mutu.
