Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu UII 2016 telah dibukukan
Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia (BPM UII) telah menerbitkan buku berjudul “Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu UII 2016”. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) merupakan kebijakan yang wajib diikuti dan diterapkan oleh setiap pelaku organisasi dalam seluruh aktivitas yang menjadi ruang lingkup penjaminan mutu di lingkungan UII. Kebijakan SPM tersebut telah disahkan oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII dan tertuang dalam Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII No. 04.a Tahun 2016 tentang Kebijakan SPM UII, tertanggal 2 Mei 2016.
Buku Kebijakan SPM UII 2016 ini terdiri dari 5 Bab. Bab 1 menguraikan tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu UII yang meliputi landasan SPM baik filosofis, yuridis, maupun operasional dan ruang lingkup SPM. Bab 2 menguraikan tentang Sistem Penjaminan Mutu UII yang meliputi model sistem penjaminan mutu, tujuan dan sasaran SPM, dan manajemen dan organisasi SPM.
Pada Bab 3 menguraikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu yang meliputi Hirarki Dokumen dan Dokumen SPM. Dokumen SPM meliputi Pernyataan Mutu, Kebijakan Mutu, Kebijakan SPM, Manual SPM, Standar SPM, Tugas dan Wewenang, Indikator Kinerja Kunci, Sasaran Mutu Unit, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Prosedur Kerja, Instruksi Kerja, dan Daftar Informasi Terdokumentasi. Sementara pada Bab 4 menguraikan Strategi Implementasi SPM yang meliputi Komitmen Manajemen UII dalam Implementasi SPM dan Strategi dalam Implementasi SPM. Terakhir pada Bab 5 diuraikan tentang Monitoring dan Pengembangan SPM, dan Strategi dalam Implementasi SPM.
Buku Kebijakan SPM UII 2016 ini akan disosialisasikan kepada pejabat struktural di lingkungan UII pada Senin, 27 Juni 2016 Pukul 09.00 wib.