Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia (BPM UII) merupakan unit yang menjalankan fungsi penjaminan mutu di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, struktur organisasi BPM UII terdiri atas unsur pimpinan, bidang-bidang pelaksana, dan staf administrasi pada tingkat universitas, serta unsur Pengendali Sistem Mutu pada tingkat fakultas dan program studi. Pelaksanaan fungsi penjaminan mutu tersebut dikoordinasikan dengan pimpinan universitas, fakultas, dan program studi sesuai dengan garis hubungan yang ditetapkan dalam struktur organisasi.

1. Tingkat Universitas

Pada tingkat universitas, BPM UII dipimpin oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu (Ka.BPM). Kepala BPM bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan fungsi penjaminan mutu melalui bidang-bidang yang berada di bawah koordinasinya. Dalam bagan organisasi, Kepala BPM memiliki hubungan koordinatif dengan Rektor dan membawahi tiga bidang, yaitu Bidang Pemetaan Proses Bisnis, Bidang Audit Mutu Internal dan Monev, serta Bidang Pengendali Sistem Mutu dan Manajemen Risiko.

Bidang Pemetaan Proses Bisnis, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemetaan Proses Bisnis (Kabid. PPB), menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pemetaan proses bisnis organisasi. Pemetaan ini menjadi dasar untuk memahami keterkaitan proses, hubungan antarunit, serta alur pelaksanaan kegiatan di lingkungan universitas.

Bidang Audit Mutu Internal dan Monev, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Audit Mutu Internal dan Monev (Kabid. AMI-Monev), menjalankan fungsi audit mutu internal serta monitoring dan evaluasi. Fungsi tersebut berkaitan dengan penilaian pelaksanaan proses dan kesesuaiannya terhadap ketentuan atau standar mutu yang berlaku.

Bidang Pengendali Sistem Mutu dan Manajemen Risiko, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendali Sistem Mutu dan Manajemen Risiko (Kabid. PSMMR), menjalankan fungsi pengendalian sistem mutu dan manajemen risiko. Bidang ini memiliki hubungan struktural dengan Staf Administrasi serta hubungan pengendalian sistem mutu yang menjangkau tingkat fakultas dan program studi melalui unsur Pengendali Sistem Mutu pada masing-masing tingkat.

Pada tingkat universitas, Rektor dan Wakil Rektor merupakan unsur pimpinan universitas yang ditampilkan dalam bagan sebagai bagian dari hubungan koordinatif dengan Kepala BPM. Hubungan ini menunjukkan adanya koordinasi antara pelaksanaan fungsi penjaminan mutu dan kepemimpinan universitas.

2. Tingkat Fakultas

Pada tingkat fakultas, fungsi pengendalian sistem mutu dilaksanakan oleh Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF). PSMF menjadi unsur pengendali sistem mutu di lingkungan fakultas dan memiliki hubungan koordinatif dengan Dekan dan Wakil Dekan.

PSMF berperan dalam mendukung penerapan sistem mutu pada tingkat fakultas serta menghubungkan pelaksanaan pengendalian sistem mutu di tingkat universitas dengan pelaksanaan sistem mutu di tingkat fakultas. Dalam struktur organisasi, PSMF juga terhubung secara struktural dengan unsur pengendalian sistem mutu pada tingkat universitas dan program studi.

Dekan dan Wakil Dekan merupakan unsur pimpinan fakultas yang ditampilkan dalam bagan sebagai mitra koordinasi PSMF. Hubungan tersebut mendukung koordinasi pelaksanaan sistem mutu dengan penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan fakultas.

3. Tingkat Program Studi

Pada tingkat program studi, fungsi pengendalian sistem mutu dilaksanakan oleh Pengendali Sistem Mutu Program Studi (PSMP). PSMP berperan dalam mendukung penerapan dan pengendalian sistem mutu di lingkungan program studi serta menjadi penghubung pelaksanaan sistem mutu antara tingkat fakultas dan program studi.

Dalam bagan organisasi, PSMP memiliki hubungan struktural dengan unsur pengendali sistem mutu di tingkat fakultas dan hubungan koordinatif dengan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi. Hubungan tersebut dimaksudkan untuk mendukung keterpaduan pelaksanaan sistem mutu dengan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan program studi.

Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi merupakan unsur pimpinan program studi yang berkoordinasi dengan PSMP dalam pelaksanaan fungsi pengendalian sistem mutu di tingkat program studi.

 

Berikut personel BPM UII >>