Workshop Penyusunan Dokumen Prosedur Mutu Pendidikan Jarak Jauh (PM PJJ)

 

Yogyakarta (18/12) – Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia (BPM-UII)  menyelenggarakan sebuah rangkaian acara workshop bagi para Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF) dan Pengendali Sistem Mutu Jurusan/Progam Studi (PSM JPS) di Lingkungan Universitas Islam Indonesia dengan tema Workshop Penyusunan Dokumen Prosedur Mutu Pendidikan Jarak Jauh (PM PJJ) di Universitas Islam Indonesia yang kali ini dan dibawakan oleh Ibu  Dr. Dewi Juliah Ratnaningsih, S.Si., M.Si. yang merupakan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Terbuka. Dan beliau sudah mengabdi di Universitas Terbuka sejak tahun 1999.

Workshop ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting pada tanggal 18 Desember 2021, yang dimulai Pada pukul 08.30 – 12.00 WIB dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari para PSMF dan PSM JPS UII serta tim BPM-UII. Peserta sangat antusias mengikuti setiap rangkaian acara setalah narasumber selesai menyampaikan materinya, para PSMF dan PSM JPS UII sangat aktif bertanya kepada narasumber.

Ibu Dewi membuka workshop ini dengan menyampaikan outline kegiatan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuat rambu-rambu dalam penyususan Dokumen Manual Mutu SPMI-PT dengan pedoman dan acuan dari tiga referensi pokok yaitu dari  Ketentuan yang ada dalam Panduan SPMI Kemenristek Dirjen Belmawa-Direktorat Penjaminan Mutu tahun 2018, Acuan utama SN Dikti dan SN PT, serta Kebijakan atau aturan atau ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi. Beliau juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyusunan manual mutu PJJ, diantaranya yaitu harus mencermati kebijakan atau peraturan terkait PJJ, mencari tahu bagaimana SPMI PJJ berdasakan ketentuan yang sudah ada, mengetahui pengertian, tujuan dan fungsi Manual Mutu PJJ, mengerti Komponen-komponen yang harus ada dalam Manual Mutu PJJ dan juga bagaimana tahapan dalam Manual Mutu PJJ itu sendiri.