Sejarah Standar SPMI UII “MERCY OF GOD”
Periode 2014-2021
Latar belakang
Persyaratan eksternal di tingkat nasional terkait kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah hal yang harus dipenuhi suatu Perguruan Tinggi (PT). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Dikti adalah dua persyaratan eksternal yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan SPM suatu Perguruan Tinggi, tak terkecuali Universitas Islam Indonesia (UII). Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai tahun 2015, dan pesatnya perkembangan teknologi informasi, melengkapi alasan pentingnya dilakukan peningkatan kualitas proses penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UII.
Universitas Islam Indonesia sebagai organisasi penyelenggara pendidikan tinggi yang berazaskan Islam dan berpedoman pada Al Qur’an, Sunah Rasul, dan hukum yang berlaku di Indonesia, senantiasa mengupayakan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Tugas pokok UII adalah menyelenggarakan Catur Dharma pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah islamiyah. Penyelenggaraan Catur Dharma diorientasikan pada pengembangan potensi mahasiswa menjadi insan cerdas beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu amaliah, beramal ilmiah, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya, serta berdaya saing tinggi baik di
tingkat nasional maupun internasional. Orientasi pengembangan UII menuju World Class University (WCU) dengan landasan nilai keislaman, maka peningkatan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah suatu keharusan bagi UII. Berbagai perundangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia serta sejumlah persyaratan eksternal penyelenggaraan pendidikan di tingkat internasional menjadi rujukan dalam pengembangan SPMI UII.
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang SN Dikti mengalami perubahan sebagaimana Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang SN Dikti. Demikian halnya Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti disusun menggantikan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014. Perubahan eksternal yang cukup sering tersebut, menjadi alasan utama UII mengembangkan sendiri standar SPM khas UII.
Ruang lingkup SPM UII
Nilai dasar universitas dalam menyusun kebijakan dan Standar SPMI UII adalah kepaduan nilai pengabdian (ibadah) dan nilai kesempurnaan/ keunggulan (ekselensi). Landasan filosofis yang mendasari penyusunan, pelaksanaan, dan pengembangan SPM UII adalah landasan ideal sesuai falsafah moral UII, yang meliputi visi, misi, nilai, dan makna.
Ruang lingkup bidang SPM UII, meliputi akademik dan nonakademik. SPM bidang akademik terdiri atas pendidikan (E: Education), kelulusan (O: Output), penelitian (R: Research), pengabdian masyarakat (C: Community Services), dan dakwah islamiyah (D: da’wah islamiyah). Adapun SPM bidang nonakademik terdiri atas manajemen organisasi (M: Management of Organization), pelayanan (Y: Yield of Services), fasilitas (F: Facilities), tata kelola (G: Governance), alumni dan kerjasama (O: Outcome and Cooperation). Sepuluh bidang Standar SPMI UII tersebut dikenalkan dengan akronim MERCY OF GOD. Pada awalnya (November 2014 – Februari 2015) ruang lingkup bidang SPM UII untuk huruf Y adalah Islamic Values. Huruf “ERCY” merupakan kekhasan UII terkait Catur Dharma. Huruf D untuk stakeholders dan O untuk Output merujuk pada kriteria Sertifikasi Program Studi sesuai panduan ASEAN University Network for Quality Assurance (AUN-QA). Bidang terkait huruf D pernah juga diganti dengan Dissemination. Sedangkan huruf-huruf lain menyesuaikan kebutuhan internal UII (waktu itu khususnya terkait direktorat yang ada di lingkunan UII). Sosialisasi awal Standar UII MERCY OF GOD dilakukan melalui media UIINews Edisi Februari 2015. Selanjutnya, berdasarkan diskusi dan masukan yang melibatkan pimpinan universitas, fakultas, prodi, badan, dan direktorat yaitu berbagai pihak yang berkepentingan dengan bidang SPM UII, maka lahirlah Standar UII MERCY OF GOD dengan bidang-bidang di atas. Nilai-nilai Islam tetap dipertahankan dengan menjadikannya sebagai sub standar dari setiap standar utama sebagai Standar Nilai Keislaman Bidang SPM. Pada periode 2014-2021 sub standar turunan dari Standar UII MERCY OF GOD terdiri atas 99 standar yaitu merujuk pada jumlah asma’ul husna. Seluruh standar dalam SN Dikti dan beberapa standar di tingkat internasional yang menjadi rujukan
UII, dipastikan telah termuat dalam 99 standar tersebut. Indikator pencapaian Standar MERCY OF GOD dituangkan dalam Sasaran Mutu setiap unit SPM.
Ruang lingkup unit pelaksana SPM bidang akademik mencakup program diploma, sarjana, profesi, magister, dan doktor. Sedangkan unit SPM pendukung akademik meliputi rektorat, badan, direktorat, fakultas, laboratorium, pusat studi, dan divisi. Ruang lingkup mekanisme kegiatan SPM UII terdiri atas Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar.
Nilai ibadah Mercy of God atau rahmat dari Allah swt menjadi landasan kegiatan setiap sivitas akademika UII. Bekerja di lingkungan UII dimaknai sebagai ibadah, dan Allah swt yang mengawasi secara langsung dosen maupun tenaga kependidikan (tendik) dalam bekerja. Nilai keislaman yang penting diperhatikan warga UII, bahwa semua manusia berada dalam kerugian apabila mereka tidak mengisi waktunya dengan perbuatan baik. Rezeki yang tidak diperoleh hari ini masih dapat diharapkan lebih banyak diperoleh esok, tetapi waktu yang berlalu hari ini tidak mungkin diharapkan kembali esok hari. Nilai tersebut selaras dengan Al Qur’an surah Al Ashr ayat 1–3, yang menjadi dasar pernyataan mutu UII
yaitu hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok lebih baik dari hari ini.
Legalisasi Dokumen SPM UII
Rancangan dokumen Kebijakan SPM UII dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Senat Tingkat Universitas. Berdasarkan persetujuan RTM Senat Universitas, selanjutnya Rektor selaku pimpinan UII menyampaikan ke Yayasan Badan Wakaf selaku Badan Hukum Penyelenggara UII. Dokumen Kebijakan SPM UII ditetapkan dalam Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 04.a. Tahun 2016 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia. Dokumen Kebijakan SPM UII menjadi dasar dalam penyusunan perangkat SPM yang lain, seperti Manual SPM UII, Standar SPM UII, Sasaran Mutu UII, Rencana Mutu UII, Prosedur Mutu, Formulir SPM UII, dan lainnya. Detail isi dari setiap Standar SPM UII disusun secara langsung oleh pimpinan unit yang berkepentingan dengan bidang SPM di bawah koordinasi Wakil Rektor yang bersesuaian dengan bidang SPM.
Periode 2021-sekarang
Persyaratan eksternal di tingkat nasional kembali mengalami perubahan sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mencabut Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SN Dikti. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti menjadi referensi utama dalam kaji ulang dan peningkatan Standar SPM UII MERCY OF GOD. Evaluasi implementasi Standar UII MERCY OF GOD membawa pada kesepakatan untuk dilakukan
penyesuaian dengan peraturan yang berlaku. Selain itu juga penting untuk mengakomodasi berbagai lembaga akreditasi internasional yang menjadi rujukan Prodi di lingkungan UII. Orientasi Standar SPM UII yang lebih membahagiakan bagi pelakunya dan strategi penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas yang lebih baik, maka Standar SPM UII MERCY OF GOD diringkas menjadi 45 standar yaitu merujuk pada tahun lahir UII. Perubahan mendasar terletak pada Standar Manajemen Organisasi yang disesuaikan menjadi Standar Manajemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Alasan perubahan ini adalah bahwa keberadaan suatu institusi mesti diawali dengan bertemunya sekelompok SDM untuk merancang organisasi termasuk didalamnya adalah manajemen proses bisnis organisasi tersebut. Standar Kelulusan
(Output) mengalami perubahan menjadi Standar Hasil Pembelajaran dan Kegiatan Kemahasiswaan (Output of Learning and Student Activities). Sebagai institusi yang bergerak di bidang jasa pendidikan, maka Tri Dharma Perguruan Tinggi (atau Catur Dharma bagi UII) menjadi hal pokok yang harus dikawal.
Penyelenggaraan pendidikan bersama aktivitas kemahasiswaan diharapkan dapat melahirkan tenaga ahli dan sarjana muslim yang bertakwa, berakhlak, terampil, berilmu amaliah dan beramal ilmiah. Standar lain mengalami perubahan ruang lingkup adalah Standar Tata Kelola yang difokuskan pada governansi terkait keuangan.
Kaji ulang perangkat SPM UII melibatkan seluruh unsur baik dari Badan Hukum Penyelenggara UII, Rektorat, Badan, Direktorat dan pihak lain yang dinilai kompeten. Pelibatan unsur Yayasan Badan Wakaf sekaligus menunjukkan bahwa Badan Hukum Penyelenggara UII telah menyetujui isi perangkat SPM UII. Perangkat SPM UII versi Tahun 2021 dibahas dalam RTM Senat Universitas pada 27 Oktober 2021. Adapun penetapan dilakukan oleh Rektor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Indonesia.
Perubahan Eksternal Periode 2023-2025
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi kembali mengalami perubahan. Peraturan tersebut disesuaikan lagi sebagaimana pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dimana peraturan ini mencabut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016. Sesuai surat edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024, maka akan dilakukan Evaluasi pada Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Evaluasi tersebut ditargetkan selesai pada 18 Agustus 2025. Dinamika peraturan yang sering berubah, sejauh ini
masih dapat diakomodasi dalam Standar SPM UII MERCY OF GOD.
Tabel 1. Sejarah Singkat Penyesuaian Standar SPM UII MERCY OF GOD
Kode |
Periode 2014-2015 | Periode 2015-2021 |
Periode 2021-sekarang |
M |
Management and Organization |
Management and Organization (7) |
Management of Organization and Human Resources (6) |
E |
Education | Education (10) | Education (9) |
R |
Research | Research (8) | Research (9) |
C |
Community Services | Community Services (8) | Community Services (9) |
Y |
Islamic Values | Yield of Services (11) | Yield of Services (2) |
O |
Output | Output (6) | Output of Learning and Student Activities (2) |
F |
Facilities | Facilities (14) | Facilities (2) |
G |
Governance | Governance (20) | Governance (2) |
O |
Outcome and Cooperation | Outcome and Cooperation (7) | Outcome and Cooperation (2) |
D |
Stakeholders/Dissemination | Da’wah Islamiyah (8) | Da’wa Islamiah (2) |
Tabel 1 menunjukkan gagasan awal dan perubahan Standar SPM UII MERCY OF GOD. Standar ini telah disosialisasikan di lingkungan internal UII dan juga telah disebarluaskan dalam berbagai forum baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Berbagai Perguruan Tinggi baik negeri ataupun swasta juga telah melakukan benchmarking pada Standar SPM UII MERCY OF GOD. Semoga gagasan sederhana menyikapi badai perubahan ini tetap robust dan bermanfaat.
(Kariyam)