Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Semester Ganjil 2020/2021
Pemerintah telah mengatur dan menyerahkan pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi secara otonomi yang harus dievaluasi secara mandiri. Evaluasi secara mendiri bertujuan untuk menjamin mutu standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Sistem penjaminan mutu memiliki empat siklus kegiatan yang diatur dalam Permenristek dikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Merujuk pasal 5 ayat 1 dan 2 siklus kegiatan sistem penjaminan mutu terdiri dari (1) Penetapan standar pendidikan tinggi, (2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (3) Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan (5) Peningkatan standar pendidikan tinggi. Siklus ketiga yaitu Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi di UII dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring & Evaluasi (Monev).
Landasan Yuridis pelaksanaan Monev UII adalah (1) Permendikbud No 62 tahun2016 tentang SPM PT, (2) Permendikbud No 3 tahun 2020 tentan SN Dikti, (3) PU Nomor 02 tahun 2017 tentang proses pendidikan & pembelajaran, (3) RIP UII 2008-2038, (4) Renstra UII 2018-2022, dan (5) Dokumen Kebijakan SPM UII. Implementasinya adalah Monev UII difokuskan pada kegiatan pembelajaran dengan 2 aktifitas berupa: (1) Monitoring, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa berlakunya semua perangkat sistem mutu selama pelaksanaan proses pembelajaran dan (2) Pengukuran & Evaluasi, yaitu Kegiatan yang dilakukan oleh unit untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.
Monev UII yang sudah berjalan secara rutin setiap tahun di bulan Februari – Maret bertujuan untuk menjamin implementasi SPM telah dilakukan dengan benar, membuktikan kesesuaian pencapaian standar SPM dan mengevaluasi efektivitas implementasi SPM selama pelaksanaan proses pembelajaran 1 semester sebelumnya. Tahun 2021, Monev UII berlangsung tanggal 24 Februari sampai dengan 13 Maret 2021 dan ditutup dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Universitas (RTMU) Monev yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021. Adapun pelaksanaan proses pembelajaran yag akan dievaluasi adalah periode semester Ganjin 2020/2021.
Kontributor untuk monev pembelajaran adalah Ketua Program Studi, Dosen dan Mahasiswa dengan mengunakan SIM UII Monev, Google Form dan SIM Survei. Pada periode Monev Semester Ganjil 2020/2021 ini program Diploma, Sarjana dan Magister sudah terintegrasi menggunakan aplikasi UII Monev. Garis besar materi monev pembelajaran semester Ganjil 2020/2021 adalah sebagai berikut:
- Validasi atas data-data SIM UIIMonev semester Ganjil 2020/2021
- Metode Pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan/atau penyempurnaan metode pengukuran CPL
- Review oleh pihak eksternal terhadap dokumen metode pengukuran CPL
- Implementasi pengukuran CPL ditingkat Program Studi
- Monitoring atas Realisasi Aktivitas Pembelajaran dengan RPS
- Evaluasi kesesuaian lembar Asesmen dengan CPMK
- Evaluasi kesiapan Prodi untuk Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
- Pengawalan evaluasi studi mahasiwa
- Program-program yang sudah dilaksanakan Prodi untuk pengawalan implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- Perkembangan tindak lanjut temuan AMI 2020
Materi Monev Pembelajaran untuk Program Studi menggunakan aplikasi SIMMonev terdiri dari 2 standar dari 10 standar MERCY OF GOD, yaitu Management dan Output. Penambahan standar yang dievaluasi maupun unit yang dievaluasi melalui SIM UIIMonev merupakan target Badan Penjaminan Mutu dengan tujuan memudahkan Program Studi dalam pemenuhan persyaratan eksternal. Rincian standar dan aspek yang dievaluasi dapat dilihat pada tabel 1.
Standar | Kriteria | No |
Aspek |
Manajemen | SDM Dosen | 1 | Kualifikasi akademik dosen |
2 | Jabatan akademik dosen | ||
3 | Persentase dosen tetap UII yang ditugaskan pengampu di Program Studi dengan jabatan fungsional Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar | ||
4 | Rasio dosen tetap | ||
5 | Rasio dosen tidak tetap | ||
6 | Rasio dosen mahasiwa | ||
Mahasiswa | 7 | Animo mahasiswa | |
8 | Mahsiswa asing | ||
Output | Lulusan | 9 | IPK Lulusan |
10 | Masa studi lulusan | ||
11 | IP MK Keislaman lulusan | ||
Keberhasilan Studi | 12 | Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2017 | |
13 | Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2016 | ||
14 | Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2015 | ||
15 | Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2014 |
Materi Monev yang berkaitan dengan praktik baik dosen dalam pembelajaran terdiri atas metode dan penilaian pembelajaran yang digunakan, mekanisme pelaksanaan metode asesmen CPMK, perbandingan pemenuhan CPMK antara media daring dengan luring, penyertaan CPMK dalam pengumpulan nilai akhir, outcome dari mata kuliah, dampak atas luaran mata kuliah, produk pembelajaran digital yang dikembangkan secara mandiri maupun bekerjasama dengan prodi lain dan kegiatan pembelajaran mahasiswa yang dilaksanakan di luar kampus yang mengharuskan mahasiswa berinteraksi dengan pihak luar secara daring. Evaluasi praktik baik pembelajaran dosen dilakukan pada minimal 1 dan maksimal 3 mata kuliah yang diampu di semester Ganjil 2020/2021.
BPM juga melakukan survei kepuasan dosen dan mahasiwa terhadap layanan manajemen, proses pembelajaran, proses dan dampak kerjasama, serta kepuasan terhadap penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran daring. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran 2020/2021 diharapkan dapat memberikan fakta sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan seluruh pihak yang berkepentingan dengan UII. (RM)