Pernyataan Mutu, Kebijakan Mutu Akademik, dan Kebijakan Mutu Non Akademik UII Disahkan Berdasarkan Peraturan PYBW UII
Pernyataan Mutu dan Kebijakan Mutu merupakan perangkat dokumen yang diperlukan untuk pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu. Pernyataan Mutu dan Kebijakan Mutu UII baik Kebijakan Mutu Akademik maupun Kebijakan Mutu Non Akademik sebagaimana tertuang dalam Kebijakan SPM UII 2016 telah disahkan oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII No. 04.a Tahun 2016 tentang Kebijakan SPM UII, tertanggal 2 Mei 2016.
Pernyataan Mutu UII ditetapkan adalah sebagai berikut:
Kebijakan mutu adalah suatu dokumen yang berisi pernyataan tentang kebijakan dasar dalam pengelolaan UII yang mencakup bidang akademik antara lain pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan dakwah Islamiyah (Catur Darma), dan kompetensi lulusan yang akan dicapai, serta kebijakan non akademik antara lain mencakup manajemen organisasi UII, pelayanan, fasilitas, SDM, pembiayaan, dan kerjasama.
Kebijakan mutu akademik UII ditetapkan sebagai berikut:
Kebijakan mutu non akademik UII ditetapkan sebagai berikut:
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!