UII Berkomitmen pada Kualitas Mutu Laboratorium

Sebagai upaya peningkatan implementasi Sistem Penjaminan Mutu (SPM) yang berkelanjutan, Universitas Islam (UII) melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) kembali menyelenggarakan Induksi Sistem Penjaminan Mutu bagi Kepala Laboratorium di lingkungan UII pada Jum’at (13/9) di Ruang Sidang GKU Prof. dr. Sardjito lantai 2.

Turut hadir Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset, Dr. Drs. Imam Djati Widodo, M.Eng.Sc., yang membuka sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Kegiatan induksi sendiri diisi oleh empat pemateri dari BPM yakni Kepala Badan Penjaminan Mutu, Kariyam, S.Si., M.Si., Ir. Rini Darmawati, M.T., selaku Kepala Bidang (Kabid) Audit Mutu Internal, Elyza Gustri Wahyuni, S.T., M.Cs., selaku Kabid Analisis Data, dan Ahmad Nurozi, S.H., M.Si., selaku Kabid Pengendali Sistem Mutu.

Kegiatan Induksi Sistem Penjaminan Mutu ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh BPM. Mulai dari Rektorat, Dekan, Ketua Program Studi, Ketua Jurusan, dan sampai Kepala Laboratorium. Diharapkan dengan acara induksi ini akan ada persepsi yang sama mengenai sistem penjaminan mutu yang dikembangkan.

Imam Djati menyatakan bahwa sistem penjaminan mutu yang dibangun selama ini merupakan sistem penjaminan mutu yang memiliki ciri khas UII, yang merupakan kombinasi dari berbagai sistem penjaminan mutu yang sudah disepekati bersama dan sudah diimplementasikan di UII.

“Sistem penjaminan mutu ini harus kita jaga bersama, karena apapun yang kita lakukan, tentunya harus berbasis kepada proses, prosedur, maupun peraturan yang ada. Diadakannya kegiatan ini juga salah satunya untuk menghadapi audit, yang pada tahun ini audit juga dilakukan sampai ke Laboratorium,” ujar Imam Djati.

Sementara Kariyam selaku Kepala Badan Penjaminan Mutu juga menyampaikan terkait sistem penjaminan mutu di Perguruan Tinggi. Kariyam menyebutkan, beberapa materi dalam sistem penjaminan mutu sangat mungkin didukung kuat oleh proses aktivitas yang ada di laboratorium.

Menurutnya, berdasarkan pasal 51 ayat 1 Undang-undang tahun 2012 nomer 12, pendidikan tinggi bermutu, jika lulusan sebuah perguruan tinggi mampu mengembangkan potensinya dan bisa mengimplementasikan IPTEK di masyarakat, maka sudah bisa disebut sebagai perguruan tinggi yang bermutu.

“Saya kira laboratorium sudah seharusnya mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan dengan laboratorium. Jika semua harapan stakeholders bisa dipenuhi, maka kita sudah bisa dibilang sebagai laboratorium yang bermutu,” pungkasnya.