Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dapat dirangkum bahwa siklus aktivitas SPM untuk evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

 

AMI adalah sebuah proses independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif dalam menentukan tingkat pemenuhan kriteria yang telah ditentukan dan menjadi acuan.  Kegiatan AMI ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan seluruh hasil (output) telah dicapai sesuai standar yang ditetapkan.  Konsep utama dalam AMI adalah menemukan peluang perbaikan, menjadi pengawasan dalam menentukan analisis penyebab ketidaksesuaian, rencana perbaikan, atau rencana pencegahan.  Auditor sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit diharapkan dapat menjadi mitra Auditi dalam peningkatan sistem dan standar.

 

Ruang lingkup AMI 2020 adalah sepuluh bidang utama Standar UII MERCY OF GOD seperti tertuang dalam dokumen Kebijakan UII yang  ditetapkan oleh Yayasan Badan Wakaf melalui Peraturan YBW Nomor 04.a. Tahun 2016 tertanggal 2 Mei 2016.  Materi AMI 2020 meliputi indikator-indikator standar UII MERCY OF GOD dengan fokus pada parameter-parameter yang dinilai berisiko terhadap keberlangsungan seluruh unit organisasi di lingkungan UII.  Berbagai persyaratan eksternal terkait peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah di tahun 2019 dan 2020 yang secara tidak langsung telah tertuang dalam dokumen Standar UII, juga menjadi bagian yang dievaluasi dalam AMI 2020.  Pembagian tugas seluruh pengemban amanah terhadap sejumlah indikator sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan materi AMI.  Beberapa risiko terkait potensi Prodi dengan peringkat A untuk kemungkinan mengajukan konversi menjadi peringkat Unggul, ataupun Prodi dengan peringkat B untuk kemungkinan meningkatkan standar menjadi peringkat A atau bahkan Unggul,  juga menjadi bagian dari materi AMI.  Isu terkait belajar merdeka pada konsep kampus merdeka, telah pula dipotret pada bagian kesiapan Prodi khususnya yang berkaitan dengan implementasi kemitraan dengan pengguna alumni ataupun kemitraan global.  Capaian atas program kemitraan ini, diharapkan menjadi modal yang baik untuk sarana implementasi belajar merdeka.

 

Untuk pertama kalinya UII menjalankan AMI secara daring, sebagai bagian dari fokus pada keselamatan jiwa di masa pandemi, dan tetap mengedepankan kualitas pengelolaan organisasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan di lingkungan UII tetap berjalan dengan baik dan meningkat secara berkesinambungan.  Terdapat 256 (dua ratus lima puluh enam)  auditi mulai dari pimpinan puncak yaitu Rektor dan Wakil Rektor, serta pimpinan unit seperti Kepala Badan, Sekretaris Eksekutif, Direktur, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Unit Bisnis.  Sementara itu juga diaudit pimpinan di lingkungan fakultas selaku Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yaitu Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Prodi, Ketua Departemen, Koordinator dan Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Divisi.  AMI 2020 melibatkan 48 (empat puluh delapan) Auditor yang diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus sampai 4 September 2020.  Adapun kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di tingkat Fakultas diselenggarakan pada 11-15 September 2020, dan RTM SPM di tingkat Universitas diselenggarakan pada 16 September 2020.  RTM adalah bagian dari siklus aktivitas SPM pengendalian sekaligus forum memutuskan rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan standar lebih lanjut.  Hasil-hasil RTM ini sekaligus juga menjadi bagian dari materi Rapat Koordinasi Kerja di lingkungan universitas untuk perencanaan program kerja tahun 2021.  Rangkaian kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan internal UII sekaligus sebagai bukti otentik bahwa UII telah mematuhi persyaratan eksternal dalam menjalankan siklus aktivitas SPMI mulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar di lingkungan UII.