workshop_standar_UIISebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Pasal 1(1), Mutu Pendidikan Tinggi adalah ketika penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (PT). Selain itu, Mutu Pendidikan Tinggi juga merupakan pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan, kompetensi lulusan dan standar akademik yang telah ditetapkan oleh institusi Perguruan Tinggi.

Berdasarkan hal tersebut UII terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kualitasnya dengan menyusun Standar Mutu yang baru yang diberi nama Mercy of God. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) UII Kariyam, S.Si.,M.Si., dalam Workshop Pengembangan dan Penyusunan Standar Universitas Islam Indonesia “Mercy of God” yang diselenggarakn di Hotel Puri Asri Magelang pada Senin-Selasa (29-30/08), Mercy of God akan menjadi Standar Mutu UII yang baru sebagai jaminan kualitas dari UII kepada stakeholder.

“Standar ini menjadi jaminan bagi stakeholder UII bahwa UII akan memberikan yang terbaik. Kita berharap Mercy of God ini akan menghasilkan luaran yang baik dan mampu menjadikan UII sebagai Perguruan Tinggi yang unggul dan sejajar dengan perguruan tinggi di negara-negara maju”.Ujar Kariyam.

Mercy of God adalah akronim dari berbagai aspek yang akan menjadi Standar Mutu UII, aspek-aspek tersebut adalah M (Management Organization), E (Education), R (Research), C (Community Service), Y (Yield of Service), O (Output), F (Facilities), G (Governance), O (Outcome & Cooperation) dan D (Dakwah Islamiyah).

Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. yang turut hadir memberikan arahan dalam penyusunan Standar Mutu UII yang baru tersebut, ia menyampaikan bahwa tujuan disusunnya standar UII yang baru adalah sebagai upaya melanjutkan perjuangan para pendiri UII yaitu mendidik cendekiawan muslim yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah.

“Dulu para pendiri UII memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu menjadikan sarjana muslim yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah, hari ini adalah usaha kita untuk meneruskan perjuangan itu.” Papar Dr. Harsoyo

Sumber: www.uii.ac.id

IMG_20160824_140811Menjelang berakhirnya bulan Agustus 2016, tepatnya pada Rabu, tanggal 24 Agustus 2016, UII menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Universitas atau yang disingkat RTM SPMU. RTM SPMU dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Prof. Sardjito lantai 2 dengan agenda Penetapan Sasaran Mutu Universitas, Sasaran Mutu Fakultas, dan Sasaran Mutu Program Studi. Forum tersebut dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Kepala Badan Penjaminan Mutu, Kepala Badan Pengembangan Akademik, Direktur DPPM, Direktur Perpustakaan, Direktur Humas, Direktur DPKA, Direktur DPPAI, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi, Ketua Program (Pascasarjana, Diploma, Profesi), dan  Koordinator Pengendali Sistem Mutu (PSM) Fakultas di lingkungan UII.

Acara RTM SPMU dimulai dengan sambutan oleh Rektor, dilanjutkan penyampaian hasil penyusunan Sasaran Mutu Universitas, Sasaran Mutu Fakultas, dan Sasaran Mutu Program Studi oleh Rektor dibantu oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu, kemudian dilanjutkan dengan diskusi strategi aktivitas pencapaian sasaran mutu.

10 Target Sasaran Mutu Universitas mengacu pada Standar MERCY OF GOD yaitu Reputasi Universitas dalam peringkat dunia (M), Capaian nilai kompetensi keislaman lulusan (E), Reputasi dosen dengan publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau paten (R), Reputasi dosen yang mendapatkan hibah pengabdian masyarakat dari eksternal (C), Tingkat kepuasan stakeholders terhadap layanan (Y), Capaian lulusan dengan lama studi sesuai standar (O), Tingkat kepuasan stakeholders terhadap fasilitas (F), Capaian Nilai Kinerja Dosen (G), Capaian lulusan berkarya dalam waktu tiga bulan (O), Reputasi pegawai yang aktif dalam dakwah Islamiyah di tingkat nasional atau internasional (D).

Hasil dari RTM SPMU ini adalah dilakukannya Penetapan Secara Resmi Sasaran Mutu Universitas, Sasaran Mutu Fakultas, dan Sasaran Mutu Program Studi oleh Rektor UII.

Pernyataan Mutu dan Kebijakan Mutu merupakan perangkat dokumen yang diperlukan untuk pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu. Pernyataan Mutu dan Kebijakan Mutu UII baik Kebijakan Mutu Akademik maupun Kebijakan Mutu Non Akademik sebagaimana tertuang dalam Kebijakan SPM UII 2016 telah disahkan oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII No. 04.a Tahun 2016 tentang Kebijakan SPM UII, tertanggal 2 Mei 2016.

Pernyataan Mutu UII ditetapkan adalah sebagai berikut:

pernyataan_mutu

Kebijakan mutu adalah suatu dokumen yang berisi pernyataan tentang kebijakan dasar dalam pengelolaan UII yang mencakup bidang akademik antara lain pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan dakwah Islamiyah (Catur Darma), dan kompetensi lulusan yang akan dicapai, serta kebijakan non akademik antara lain mencakup manajemen organisasi UII, pelayanan, fasilitas, SDM, pembiayaan, dan kerjasama.

Kebijakan mutu akademik UII ditetapkan sebagai berikut:

kebijakan_mutu_akademik_uii

Kebijakan mutu non akademik UII ditetapkan sebagai berikut:

kebijakan_mutu_non_akademik_uii