Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan kegiatan Refreshment Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 pada 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Teatrikal Lantai 2 Gedung Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Slamet Wahyudi, anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan universitas, pimpinan unit, kepala badan dan direktorat, serta para ketua program studi di lingkungan UII. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Jaka Nugraha, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset, yang mewakili Rektor UII.

Dalam sambutannya, Prof. Jaka menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir, serta menegaskan pentingnya pemahaman terhadap instrumen akreditasi terbaru dalam rangka memperkuat sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas.

“Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT maupun LAM merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Melalui proses ini, kualitas layanan akademik dan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi divalidasi secara eksternal sehingga dapat dipastikan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir menuntut perguruan tinggi untuk terus melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penjaminan mutu dan instrumen akreditasi yang digunakan. Salah satunya adalah terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang membawa sejumlah pembaruan pada kebijakan akreditasi dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Selain itu, Prof. Jaka menekankan pentingnya kesiapan UII dalam menghadapi proses perpanjangan akreditasi institusi yang dijadwalkan berlangsung pada September 2027. Oleh karena itu, berbagai upaya penguatan tata kelola akademik, kualitas pembelajaran, serta kinerja program studi perlu terus dilakukan secara sistematis dan terencana.

Memahami Instrumen Akreditasi Terbaru

Dalam sesi utama, Prof. Slamet Wahyudi memaparkan berbagai aspek penting terkait implementasi IAPT 4.1 dan IAPS 5.1, termasuk perubahan kebijakan akreditasi nasional, indikator penilaian mutu, serta strategi perguruan tinggi dalam mencapai status terakreditasi unggul.

Ia menjelaskan bahwa akreditasi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang bertujuan menilai kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi serta menjamin mutu pendidikan secara eksternal.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencapaian status terakreditasi unggul sangat dipengaruhi oleh efektivitas implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Selain itu, sejumlah indikator penting juga menjadi perhatian dalam penilaian akreditasi, di antaranya:

  • kecukupan jumlah dosen tetap pada setiap program studi,

  • keterlibatan dosen tidak tetap yang dibatasi kurang dari 40% dari total dosen tetap,

  • persentase program studi dengan peringkat akreditasi unggul atau A,

  • serta kinerja tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan refreshment ini, diharapkan para pengelola program studi dan unit terkait di lingkungan UII dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kebijakan akreditasi nasional serta strategi yang perlu dilakukan dalam mempersiapkan proses akreditasi institusi maupun program studi ke depan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan UII dalam memperkuat budaya mutu serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang relevan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.

Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Pembukaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembelajaran Tahun 2026 pada 24 Februari 2026 secara daring. Kegiatan ini merupakan agenda rutin universitas yang dilaksanakan setelah berakhirnya semester ganjil sebagai bagian dari upaya memastikan dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di setiap program studi. Pada pelaksanaan tahun ini, Monev pembelajaran mengevaluasi proses pembelajaran pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025 serta semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Kegiatan pembukaan secara resmi dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset, Prof. Dr. Jaka Nugraha, M.Si., serta dihadiri oleh pimpinan program studi, sekretaris program studi, Pengendali Sistem Mutu Fakultas dan Program Studi, auditor, serta tim Badan Penjaminan Mutu (BPM).

Dalam sambutannya, Prof. Jaka Nugraha menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran, khususnya kepada tim Badan Penjaminan Mutu, para auditor, serta pengelola program studi yang berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas.

“Monitoring dan evaluasi pembelajaran merupakan bagian penting dari proses penjaminan mutu yang telah menjadi bagian integral dari tata kelola organisasi universitas. Alhamdulillah, sistem penjaminan mutu di UII telah terinternalisasi dengan baik hingga ke tingkat program studi, terutama pada aspek utama perguruan tinggi yaitu penyelenggaraan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan Monev tidak hanya berfungsi sebagai sarana evaluasi, tetapi juga sebagai ruang refleksi bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran berjalan secara optimal dan mampu melampaui indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Jaka juga menyampaikan bahwa UII akan segera mempersiapkan proses perpanjangan akreditasi institusi, yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027. Oleh karena itu, berbagai aspek yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu, kualitas pembelajaran, serta capaian akreditasi program studi perlu terus diperkuat.

“Keberhasilan universitas dalam mempertahankan akreditasi unggul sangat ditentukan oleh implementasi sistem penjaminan mutu yang konsisten, kualitas proses pembelajaran, serta capaian akreditasi program studi. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh program studi sangat diperlukan, baik dalam menjaga kualitas pembelajaran, ketercukupan dosen tetap, maupun optimalisasi pemanfaatan sumber daya dosen yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kesiapan universitas dalam menyesuaikan berbagai instrumen penjaminan mutu seiring dengan perkembangan kebijakan akreditasi nasional, termasuk adanya pembaruan instrumen akreditasi institusi dan program studi.

Sementara itu, dalam sesi pengantar kegiatan, Dr. Rina Mulyati, S.Psi., M.Si. menyampaikan pemaparan mengenai pelaksanaan Monev Pembelajaran 2026, yang mencakup timeline kegiatan, indikator kinerja, serta peran pengendali sistem mutu dalam mendukung pelaksanaan evaluasi pembelajaran.

Ia menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dari mekanisme peningkatan mutu akademik yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Monitoring dan evaluasi pembelajaran merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem penjaminan mutu internal universitas. Melalui proses ini, kita tidak hanya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran, tetapi juga melakukan refleksi bersama guna memastikan bahwa proses akademik yang berjalan senantiasa selaras dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev tahun 2026 menjadi periode terakhir bagi auditi dengan struktur kepemimpinan program studi yang saat ini menjabat, seiring dengan perubahan kepemimpinan yang akan berlangsung pada periode berikutnya. Ia juga menyampaikan harapan agar sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan secara berkesinambungan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu akademik di lingkungan universitas.

Rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran 2026 meliputi beberapa tahapan utama, mulai dari pengisian dan validasi data oleh auditi melalui sistem UIIMonev, evaluasi dokumen oleh auditor (desk evaluation), hingga pelaksanaan visitasi. Proses desk evaluation dijadwalkan berlangsung pada 9–31 Maret 2026, sementara visitasi lapangan akan dilaksanakan pada 1–9 April 2026.

Pada kesempatan yang sama, Elyza Gustri Wahyuni, S.T., M.Cs. juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan sistem UIIMonev sebagai platform utama dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran. Dalam paparannya dijelaskan sejumlah penyesuaian pada sistem UIIMonev tahun ini, termasuk perubahan mekanisme evaluasi yang kini dilakukan langsung oleh auditor melalui tahapan desk evaluation dan visitasi.

Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran 2026, diharapkan setiap program studi dapat melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran serta menyusun rencana tindak lanjut sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di Universitas Islam Indonesia.