
Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan kegiatan Refreshment Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 pada 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Teatrikal Lantai 2 Gedung Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Slamet Wahyudi, anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan universitas, pimpinan unit, kepala badan dan direktorat, serta para ketua program studi di lingkungan UII. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Jaka Nugraha, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset, yang mewakili Rektor UII.
Dalam sambutannya, Prof. Jaka menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir, serta menegaskan pentingnya pemahaman terhadap instrumen akreditasi terbaru dalam rangka memperkuat sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas.
“Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT maupun LAM merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Melalui proses ini, kualitas layanan akademik dan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi divalidasi secara eksternal sehingga dapat dipastikan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir menuntut perguruan tinggi untuk terus melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penjaminan mutu dan instrumen akreditasi yang digunakan. Salah satunya adalah terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang membawa sejumlah pembaruan pada kebijakan akreditasi dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Selain itu, Prof. Jaka menekankan pentingnya kesiapan UII dalam menghadapi proses perpanjangan akreditasi institusi yang dijadwalkan berlangsung pada September 2027. Oleh karena itu, berbagai upaya penguatan tata kelola akademik, kualitas pembelajaran, serta kinerja program studi perlu terus dilakukan secara sistematis dan terencana.
Memahami Instrumen Akreditasi Terbaru
Dalam sesi utama, Prof. Slamet Wahyudi memaparkan berbagai aspek penting terkait implementasi IAPT 4.1 dan IAPS 5.1, termasuk perubahan kebijakan akreditasi nasional, indikator penilaian mutu, serta strategi perguruan tinggi dalam mencapai status terakreditasi unggul.
Ia menjelaskan bahwa akreditasi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang bertujuan menilai kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi serta menjamin mutu pendidikan secara eksternal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencapaian status terakreditasi unggul sangat dipengaruhi oleh efektivitas implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Selain itu, sejumlah indikator penting juga menjadi perhatian dalam penilaian akreditasi, di antaranya:
-
kecukupan jumlah dosen tetap pada setiap program studi,
-
keterlibatan dosen tidak tetap yang dibatasi kurang dari 40% dari total dosen tetap,
-
persentase program studi dengan peringkat akreditasi unggul atau A,
-
serta kinerja tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan refreshment ini, diharapkan para pengelola program studi dan unit terkait di lingkungan UII dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kebijakan akreditasi nasional serta strategi yang perlu dilakukan dalam mempersiapkan proses akreditasi institusi maupun program studi ke depan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan UII dalam memperkuat budaya mutu serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang relevan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.

