Tag Archive for: audit mutu internal

Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dapat dirangkum bahwa siklus aktivitas SPM untuk evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

 

AMI adalah sebuah proses independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif dalam menentukan tingkat pemenuhan kriteria yang telah ditentukan dan menjadi acuan.  Kegiatan AMI ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan seluruh hasil (output) telah dicapai sesuai standar yang ditetapkan.  Konsep utama dalam AMI adalah menemukan peluang perbaikan, menjadi pengawasan dalam menentukan analisis penyebab ketidaksesuaian, rencana perbaikan, atau rencana pencegahan.  Auditor sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit diharapkan dapat menjadi mitra Auditi dalam peningkatan sistem dan standar.

 

Ruang lingkup AMI 2020 adalah sepuluh bidang utama Standar UII MERCY OF GOD seperti tertuang dalam dokumen Kebijakan UII yang  ditetapkan oleh Yayasan Badan Wakaf melalui Peraturan YBW Nomor 04.a. Tahun 2016 tertanggal 2 Mei 2016.  Materi AMI 2020 meliputi indikator-indikator standar UII MERCY OF GOD dengan fokus pada parameter-parameter yang dinilai berisiko terhadap keberlangsungan seluruh unit organisasi di lingkungan UII.  Berbagai persyaratan eksternal terkait peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah di tahun 2019 dan 2020 yang secara tidak langsung telah tertuang dalam dokumen Standar UII, juga menjadi bagian yang dievaluasi dalam AMI 2020.  Pembagian tugas seluruh pengemban amanah terhadap sejumlah indikator sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan materi AMI.  Beberapa risiko terkait potensi Prodi dengan peringkat A untuk kemungkinan mengajukan konversi menjadi peringkat Unggul, ataupun Prodi dengan peringkat B untuk kemungkinan meningkatkan standar menjadi peringkat A atau bahkan Unggul,  juga menjadi bagian dari materi AMI.  Isu terkait belajar merdeka pada konsep kampus merdeka, telah pula dipotret pada bagian kesiapan Prodi khususnya yang berkaitan dengan implementasi kemitraan dengan pengguna alumni ataupun kemitraan global.  Capaian atas program kemitraan ini, diharapkan menjadi modal yang baik untuk sarana implementasi belajar merdeka.

 

Untuk pertama kalinya UII menjalankan AMI secara daring, sebagai bagian dari fokus pada keselamatan jiwa di masa pandemi, dan tetap mengedepankan kualitas pengelolaan organisasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan di lingkungan UII tetap berjalan dengan baik dan meningkat secara berkesinambungan.  Terdapat 256 (dua ratus lima puluh enam)  auditi mulai dari pimpinan puncak yaitu Rektor dan Wakil Rektor, serta pimpinan unit seperti Kepala Badan, Sekretaris Eksekutif, Direktur, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Unit Bisnis.  Sementara itu juga diaudit pimpinan di lingkungan fakultas selaku Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yaitu Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Prodi, Ketua Departemen, Koordinator dan Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Divisi.  AMI 2020 melibatkan 48 (empat puluh delapan) Auditor yang diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus sampai 4 September 2020.  Adapun kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di tingkat Fakultas diselenggarakan pada 11-15 September 2020, dan RTM SPM di tingkat Universitas diselenggarakan pada 16 September 2020.  RTM adalah bagian dari siklus aktivitas SPM pengendalian sekaligus forum memutuskan rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan standar lebih lanjut.  Hasil-hasil RTM ini sekaligus juga menjadi bagian dari materi Rapat Koordinasi Kerja di lingkungan universitas untuk perencanaan program kerja tahun 2021.  Rangkaian kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan internal UII sekaligus sebagai bukti otentik bahwa UII telah mematuhi persyaratan eksternal dalam menjalankan siklus aktivitas SPMI mulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar di lingkungan UII.

Siklus aktivitas Sistem Penjaminan MUtu (SPM) UII yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar, di bulan Agustus ini berada pada tahapan Evaluasi Pelaksanaan Standar UII  yang dilaksanakan dalam bentuk Audit Mutu Internal untuk periode tahun akademik 2019/2020.

Peningkatan Standar SPM  UII secara terus menerus dilakukan, dan pada 2 Mei 2016 melalui Peraturan Yayasan Badan Wakaf telah ditetapkan Kebijakan SPM UII yang meliputi sepuluh bidang penjaminan mutu, yaitu Management Organization and Human Resources (M), Education (E), Research (R), Community Services (C), Yield of Services (Y), Output (O), Governance (G), Outcome and Cooperation (O), dan Da’wa Islamiah (D), dengan akronim MERCY OF GOD.  Materi evaluasi atas pelaksanaan Standar UII MERCY OF GOD disusun dengan memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan internal dan memenuhi persyaratan eksternal terkait penyelenggaraan pendidikan.  Sasaran mutu yang tertuang dalam Renstra UII 2018-2022, dan beberapa bagian dari tugas wewenang, termasuk dalam prioritas kebutuhan internal yang dievaluasi.  Khusus untuk penjaminan mutu bidang akademik dalam Standar UII MERCY OF GOD yang menjadi prioritas materi evaluasi adalah terkait dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS).  Dokumen IAPS versi 4.0 yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Oktober 2019, terdiri atas sembilan kriteria.  Kriteria satu adalah Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, kriteria dua tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, kriteria tiga tentang Mahasiswa, kriteria empat tentang Sumber Daya Manusia, kriteria lima tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana, kriteria enam tentang Pendidikan, kriteria tujuh tentang Penelitian, kriteria delapan tentang Pengabdian kepada Masyarakat, dan kriteria sembilan tentang Luaran dan Capaian Tridharma.  Materi AMI dari sembilan kriteria dalam IAPS ini, dipilih butir-butir strategis yang dinilai mempunyai risiko besar terhadap proses kegiatan di lingkungan UII.  Pemilihan butir evaluasi juga diselaraskan dengan tugas dan wewenang Auditi sebagai pimpinan unit.  Artinya butir AMI dalam IAPS disesuaikan dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab di UII.  Sebagaimana disebutkan dalam dokumen penjelasan mekanisme akreditasi, bahwa Akreditasi Program Studi diusulkan oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Sesuai dengan dokumen statuta UII tahun 2017, dan memperhatikan struktur organisasi  serta pembagian tanggungjawab setiap pengemban amanah di lingkungan UII, maka sesuai SK Rektor Nomor: 977/SK-REK/SP-VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019, diputuskan bahwa Fakultas sebagai Unit Pengelola Program Studi di lingkungan UII.  Dalam menjalan tugasnya, Fakultas dibantu oleh Jurusan.  Dua dokumen utama yang harus disampaikan dalam proses akreditasi adalah Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED.  Pada IAPS 4.0 uraian atas LKPS dan LED dinilai secara terpadu.

Berdasarkan berbagai kebutuhan internal dan pemenuhan persyaratan eksternal, maka materi AMI 2020, disusun secara terpadu sesuai dengan tanggungjawab Ketua Program Studi, dan Dekan bersama Ketua Jurusan selaku penanggungjawab UPPS.  Hal ini tentu saja berlaku untuk unit utama penyelenggara akademik.  Sementara itu materi AMI untuk unit pendukung akademik, dikembangkan sesuai dengan Standar UII MERCY OF GOD yang menjadi tanggungjawab setiap unit pendukung akademik.

Mengawali rangkaian kegiatan AMI 2020, sekaligus untuk memperdalam pemahaman tentang IAPS 4.0 sebagai bagian materi AMI, maka pada tanggal 3 Agustus 2020 BPM menyelenggarakan diskusi terbatas tentang Penyamaan Persepsi  Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0, dengan menghadirkan nara sumber dari anggota tim inti pengembang IAPS 4.0 sekaligus asesor BAN-PT yaitu Bapak Dr. Suhanan, DEA.  Acara yang dibuka secara resmi oleh Bapak Rektor UII ini, diikuti oleh seluruh pengemban amanah di lingkungan UII mulai dari Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan, Pimpinan Program Studi, Pengendali Sistem Mutu Fakultas dan Jurusan/Prodi, dan Auditor AMI 2020. Hasil diskusi memberikan beberapa kesamaan persepsi diantaranya bahwa langkah UII dengan menempatkan Fakultas sebagai UPPS sudah dinilai tepat, dan Program Studi harus mempunyai visi keilmuan.  Syarat perlu untuk terakreditasi, dan syarat cukup untuk peringkat akrediasi, perlu menjadi perhatian utama.  Informasi penting lain yang diperoleh bahwa perpanjangan otomatis peringkat akreditasi hanya berlaku satu kali, dan untuk proses lebih lanjut akan disediakan Instrumen Pemantauan oleh BAN-PT.  Dosen Tetap Perguruan Tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi atau disingkat dengan DTPS menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian segenap pimpinan di lingkungan UII.  Identifikasi DTPS perlu dipetakan kembali secara komprehensif lintas Prodi ataupun lintas UPPS, dan sinergi ini tentu diharapkan dapat memberikan manfaat lebih pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pembelajaran di lingkungan UII.

 

UII konsisten melaksanakan siklus kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UII yang terdiri atas PPEPP yaitu Penetapan Standar UII, Pelaksanaan Standar UII, Evaluasi Pelaksanaan Standar UII, Pengendalian Pelaksanaan Standar UII, dan Peningkatan Standar UII.   Pada Rabu, 13 Mei 2020 secara online diselenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) SPM Universitas terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

Monev implementasi proses pembelajaran semester ganjil 2019/2020 utamanya dilakukan pada Standar Education dan juga sebagian dari Standar Management of Organization and Human Resources,  Standar Yield of Services, dan Standar Output. Monev implementasi SPM juga dilengkapi dengan keluaran  Sistem Informasi Manajemen (SIM) khusus untuk Monev yaitu keluaran Aplikasi UIIMonev.  Materi monev merefleksikan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang termuat dalam Peraturan UII diantaranya terkait implementasi media, metode, dan bentuk pembelajaran, penggunaan bahasa pengantar, teknik/cara penilaian, serta hasil dan dampak pembelajaran.

Salah satu hasil monev terkait standar penilaian pembelajaran di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada gambar 1.   Teknik umum dalam bentuk tes/ujian tertulis masih mendominasi penilaian pembelajaran, diikuti dengan observasi pada unjuk kerja pembelajar dalam bentuk presentasi dengan presentase sebesar 57.1%. Selain itu perancangan/pembuatan produk dalam bentuk peta konsep, diagram alir, makalah ataupun poster juga banyak diterapkan dosen pengampu. Teknik penilaian dalam bentuk pengamatan langsung unjuk kerja dalam bentuk debat/diskusi, praktikum, permainan, dan perbaikan masalah juga diterapkan dosen dengan persentase di atas 5%.  Demikian halnya dengan teknik penilaian berdasarkan proses FGD, dan tes/ujian lisan juga diterapkan pada lebih dari 10% dari 694 kelas mata kuliah.  Penggunaan angket/kuisioner, pembuatan portofolio, kompetisi antar pembelajar, dan penilaian dari bentuk dakwah atau pengabdian kepada masyarakat juga telah dilaksanakan di beberapa kelas mata kuliah.  Gambar 1, sekaligus menunjukkan tingginya variasi teknik penilaian yang diterapkan dosen di lingkungan UII.

Gambar 1. Implementasi Teknik Penilaian

 

Sebagaimana diketahui bersama, sejak akhir tahun 2019 telah ramai diperbincangkan terkait kampus merdeka yang bertujuan memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam bentuk pembelajaran di luar kampus.  Magang, kerja praktik, praktik lapangan, pertukaran pelajar, penelitian, pengabdian, wirausaha, adalah beberapa contoh bentuk pembelajaran yang disarankan terkait skema kampus merdeka ini.  Bentuk pembelajaran ini secara eksplisit telah tertuang dalam SN Dikti Pasal 14, dan profil penyiapan mata kuliah yang tertera di kurikulum dengan bentuk pembelajaran tersebut untuk Prodi di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada tabel 1.  Sesuai isian Ketua Prodi bahwa 43 Prodi di lingkungan UII telah menyiapkan kurikulum yang jauh hari telah memasukkan bentuk-bentuk pembelajaran yang diselenggarakan di luar kampus.  Praktik baik ini diharapkan akan menjadi modal yang cukup baik untuk mengkonsep peraturan terkait Pembelajaran di Luar Program Studi sebagaimana diatur dalam SN Dikti Pasal 15.

Table 1.  Profil Bentuk Pembelajaran di Luar Kampus

 

Berdasarkan fakta hasil monev, maka diperoleh kesimpulan bahwa proses pembelajaran di lingkungan UII sebelum masa pandemik sudah termasuk kategori baik.  Lebih lanjut perlu peningkatan kualitas pembelajaran dalam jaringan yang mengarah pada kepuasan pembelajar, termasuk perumusan strategi pembelajaran yang menjamin pencapaian kompetensi mahasiswa.  Selain itu percepatan perumusan strategi implementasi konsep merdeka belajar di lingkungan UII juga menjadi salah satu rekomendasi RTM SPM Hasil Monev.

 

Gambar 2.  Pelaksanaan RTM SPM Hasil Monev Pembelajaran

UII Selenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen SPM Universitas Hasil AMI 2018/2019.

UII Selenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen SPM Universitas Hasil AMI 2018/2019.

Setelah berakhirnya kegiatan Audit Mutu Internal Kinerja Akademik dan Kinerja Unit Periode 2019, Universitas Islam Indonesia menggelar Rapat Tinjauan Manajemen Sitem Penjaminan Mutu Universitas (RTM SPMU). Rapat berlangsung di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito UII, Senin (2/12), dan dihadiri oleh pimpinan di level Universitas, Fakultas, Jurusan, Prodi, Kepala Badan dan Direktur.

Disampaikan Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dalam pembukaan rapat bahwa Rapat Tinjauan Manajemen Sitem Penjaminan Mutu Universitas (RTM SPMU) ini merupakan rangkaian dari Audit Mutu Internal, dan hasilnya akan didiskusikan sebagai bagian instropeksi diri untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.

“RTM SPMU ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian Audit Mutu Internal yang dikawal oleh BPM dan timnya. Dan audit kali ini agak berbeda karena menggunakan instrumen yang berbeda yang didasarkan pada standar akreditasi yang baru. Dan barangkali hasilnya nanti perlu kita diskusikan sebagai bagian instropeksi diri bagian mana yang masih kurang utk bisa kita perbaiki.” ujar Fathul Wahid.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu UII, Kariyam, S.Si., M.Si., beliau menyampaikan melalui RTM SPMU ini harapannya akan dapat menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk perbaikan.

“Siklus implementasi SPM kali ini sdh memasuki P ke tiga yaitu Pengendalian. Harapannya pada siang ini kita akan menentukan rekomendasi tindak lanjut, bisa jadi nanti tindaklanjutnya perbaikan dokumen atau implementasi atas SPM itu sendiri. Kali ini materinya baru sebagian kecil saja dari APS 4.0, jadi dari 9 kriteria itu blm seluruhnya digunakan oleh BPM pada audit kali ini, dan utamanya itu adalah dengan standar UII “MERCY OF GOD”. Dan unit audit pada tahun ini merupakan yang terbanyak selama BPM mengadakan audit yaitu sebanyak 257 unit yang diaudit.” paparnya.

RTM SPMU menghasilkan 21 rekomendasi rencana tindak lanjut hasil AMI 2019, diantaranya adalah kelengkapan dokumen formal terkait penjaminan mutu di tingkat UPPS. (S4S)

 

Badan Penjaminan Mutu (BPM) UII menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) universitas. Pembukaan AMI periode 2018/2019 dilaksanakan di lt. 3 Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito Universitas Islam Indonesia pada Selasa (15/10). Acara ini dihadiri oleh Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D selaku Rektor UII, Kariyam S.Si., M.Si. sebagai Kepala BPM UII, wakil rektor serta pejabat struktural dan juga auditor di lingkungan UII.

“Saya ingin menggunakan waktu ini untuk menegaskan agar kita memperkuat landasan mengapa kita sangat perlu dalam melaksanakan audit ini karena ini sangat penting.” ucap Fathul dalam sambutannya.

Fathul juga menyampaikan salah satu hadits mengenai pembagian waktu bagi orang yang berakal. Dikatakan dalam sebuah hadits bahwa waktu kita itu terbagi menjadi empat yaitu yang pertama adalah waktu teologis yakni waktu untuk berhubungan dengan Allah. Yang kedua adalah waktu manajerial yakni waktu untuk audit atau untuk muhasabah.

Bagi individu kita bahkan bisa melakukan audit harian tetapi secara organisasional bisa dilakukan audit secara berkala. Yang ketiga yakni waktu riset akademik dan yang terakhir yakni waktu biologis yakni waktu waktu untuk memenuhi kebutuhan biologis kita seperti makan minum dan lain-lain.

“Salah satu ikhtiar kita yakni bagaimana mengemas audit organisasional, audit institusional, mempertanggung jawabkan apa yang kita lakukan, membuka peluang koreksi dan lain-lain. Kemudian kami juga berharap ibu bapak bisa bekerja sama dengan kami dengan pimpinan universitas untuk bersama menjalankan tugas memperbaiki peran agar nanti kita bisa mendapatkan hasil yang baik serta dapat melihat peluang kita ke depan dan diikhtiarkan untuk UII yang lebih baik.” ucapnya.

Sedangkan, Kariyam juga menjelaskan mengenai standar yang akan digunakan adalah standar penjaminan mutu dari UII yaitu MERCY OF GOD yang merupakan singkatan dari (1) Standar Manajemen Organisasi (Management/M), (2) Standar Pendidikan (Education/E), (3) Standar Penelitian (Research/R), (4) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Community/C), (5) Yield of Service (Y), (6) Standar Lulusan (Output/O), (7) Fasilitas (Facilities/F), (8) Standar Tata Kelola (Governance/G), (9) Standar Hasil (Outcome/O), dan (10) Dakwah Islamiyah (D).

Kariyam juga menjelaskan beberapa capaian atas implementasi dari Sistem Penjaminan Mutu yaitu di antaranya adalah kelengkapan isian berkas-berkas AMI, sesuai hasil penilaian Auditor atas fakta implementasi SPM, kesesuaian atau validasi isi dokumen SPM dan ketepatan waktu pengiriman isian borang AMI sebelum visitasi ke unit. (DRD/ESP)

Sebagai wujud mempertahankan budaya mutu, UII melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) mengadakan Induksi Sistem Penjaminan Mutu bagi Kepala Divisi di Lingkungan UII. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Prof. dr. Sardjito, Selasa (27/8). Dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya & Pengembangan Karier, Dr. Zaenal Arifin, M.Si., dan Kepala BPM, Kariyam, S.Si., M.Si. serta seluruh kepala divisi di lingkungan UII yang memenuhi ruangan.

Dalam sambutannya, Zaenal mengingatkan agar segenap jajaran di lingkungan UII tidak lupa dengan visi UII. Masing-masing unit harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak menyimpang dari visi UII. hal demikian penting guna mewujudkan UII yang rahmatanlil ‘alamin. Jika merujuk kepada visi UII, rahmatanlil ‘alamin memiliki 2 poros penting. Yakni komitmen kepada kesempurnaan dan membawa risalah islamiah.

“Berbicara penjaminan mutu, kita harus kembali kepada visi UII sebagai rahmatanlil ‘alamin. Karena demikian, maka UII harus bermanfaat bagi semua pihak, internal dan eksternal. Harapannya adalah membangun UII semaksimum mungkin guna mewujudkan rahmatanlil ‘alamin dengan membawa risalah islamiah.”

Sementara itu, Kariyam menyampaikan bahwa agenda Induksi Sistem Penjaminan Mutu amatlah penting bagi pimpinan di semua lapisan di lingkungan UII. Sebab dari sinilah BPM berusaha untuk mentransfer evaluasi, kendala atau capaian mutu yang baru.

“Dalam agenda ini BPM utamanya ingin melakukan transfer sistem mutu bagi seluruh kepala divisi di lingkungan UII. Acara ini amatlah penting agar kita tidak lupa untuk selalu menjaga mutu dan terus melakukan perbaikan.” (APB/ESP)

Universitas Islam Indoensia (UII) secara konsisten telah serius mengembangkan budaya mutu sebagai ciri khas yang menonjol. Budaya mutu ini telah dimulai sejak tahun 1999, bahkan jauh sebelum pemerintah menginisiasinya lewat peraturan perundang-undangan terhitung pada tahun 2003. Sebagai wujud komitmen mempertahankan budaya mutu, UII melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjamin Mutu Universitas (RTM SPMU) setiap tahunnya.

Sebagaimana tergambar dalam RTM SPMU yang berlangsung pada Selasa (18/12) di Ruang Audiovisual, Gedung Perpustakaan Moh. Hatta UII. Acara tersebut dihadiri segenap pimpinan UII, mulai dari rektor hingga wakil rektor, pimpinan fakultas, prodi, hingga direktorat serta kepala badan.

Rektor UII, Fathul Wahid, M.Sc., Ph.D dalam sambutannya mengatakan dalam ilmu sosiologi, evaluasi sistem penjaminan mutu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan eksistensi organisasi. Untuk itu, meski berlangsung secara rutin, acara tersebut sangat penting dan perlu terus dipertahankan.

Ia juga menyitir sebuah hadis riwayat Ahmad yang berbunyi, “Selayaknya, orang yang berakal sehat memiliki empat waktu, yaitu waktu untuk bermunajat, waktu untuk bertafakur, waktu untuk bermuhasabah, dan waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup”.

Evaluasi mutu termasuk dalam lingkup muhasabah. Berkaca dari hadis itu, ia berharap segenap pimpinan dan manajamen memahami kebutuhan untuk menjaga budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.

Sementara itu, Kepala BPM UII Kariyam, M.Si dalam pemaparannya menyampaikan hasil rekapitulasi yang dilakukan selama proses audit. Audit mutu internal yang dijalankan unitnya bertujuan memastikan seluruh proses sesuai prosedur dan seluruh output sudah berjalan sesuai dengan jadwal dan standar yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sinergi antara auditee maupun auditor.

Dalam acara tersebut, para peserta juga diajak mengevaluasi capaian yang dirasa perlu untuk ditingkatkan. Hasil diskusi di antara peserta menjadi masukan berharga untuk melakukan tindakan perbaikan dari kekurangan yang ada. Sumber: uii.ac.id

Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) kembali melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal untuk tahun 2018 di tingkat universitas dan fakultas. Pelaksanaan audit ini dijadwalkan berlangsung dari 26 Oktober dan berakhir pada 6 November 2018.

Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. menuturkan Audit Mutu Internal dapat dimaknai sebagai ritual untuk menjaga eksistensi. “Ritual ini akan menjadi tidak bermakna ketika hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban,” pesannya saat membuka pelaksanaan Audit Mutu Internal pada Jumat (26/10), di Gedung Prof Dr. Sardjito UII.

Disampaikan Fathul Wahid, pelaksanaan kegiatan ini hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik. Mengutip sebuah Hadits, Fathul Wahid menyinggung pentingnya meluangkan waktu untuk mengaudit diri. “Audit merupakan sesuatu yang kontekstual. Orang yang berakal harusnya sensitif dengan jamannya (kontektualisasi),” paparnya.

Sementara disampaikan Kepala Badan Penjaminan Mutu UII, Kariyam, S.Si., M.Si., saat ini siklus yang dilaksanakan telah memasuki pada tahapan evaluasi. “Kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. Seluruh output yang dicapai sesuai dengan standar yang telah disepakati,” ungkapnya.

Kariyam melanjutkan, kegiatan ini juga untuk memastikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik telah berjalan dengan baik, serta untuk menemukan informasi dan fakta kaitannya dengan pengambilan keputusan. “Ruang lingkup audit sama dengan tahun sebelumnya, mengacu pada standar sistem penjaminan mutu UII MERCY OF GOD, yang telah diterapkan tiga tahun terakhir,” tandasnya.

Lebih lanjut Kariyam menuturkan, Audit Mutu Internal merupakan kebutuhan bagi setiap unit dan hendaknya tidak menjadi sebuah beban. Bila setiap hari, cara bekerja kita diorientasikan pada mutu, tentunya akan menjadi kebiasaan dan menjadi budaya mutu. “Konsep dalam Audit Mutu Internal adalah menemukan peluang perbaikan, juga menjadi pengawasan untuk menemukan sesuatu yang dapat diperbaiki,” jelasnya. Sumber: uii.ac.id

Secara konsisten Universitas Islam Indoensia (UII) telah serius mengembangkan budaya mutu sejak tahun 1999, bahkan jauh sebelum pemerintah menginisiasinya terhitung pada tahun 2003. Hal tersebut disampaikan  Rektor UII Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. pada pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjamin Mutu Universitas (RPM SPMU), Kamis (7/12), di Gedung Prof. Dr. Sardjito UII.

Agenda rutin yang diprakarsai oleh Badan Penjamin Mutu (BPM) UII tersebut dihadiri para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Kepala Badan serta Direktur di lingkungan UII. Disampaikan Nandang Sutrisno, salah satu keberhasilan pembudayaan mutu UII adalah adanya komitmen yang ditunjukkan dalam setiap langkah termasuk ketika pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dan RTM.

Dalam kesempatannya Nandang Sutrisno juga menyampaikan raihan UII dengan mendapatkan penghargaan Program Asuh Perguruan Tinggi Unggul. Selain mendapatkan hibah senilai 500 juta, penghargaan ini juga sekaligus memberikan amanat kepada UII untuk mengasuh tiga perguruan tinggi swasta yakni Universitas Islam Sumatra Utara (UISU), Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dan Universitas Islam Makassar (UIM).

“UII juga masuk dalam 5 besar terbaik dari 26 universitas yang mendapatkan hibah tersebut. Hal ini menandakan bahwa sistem penjamin mutu kita sudah mapan dan dipercaya untuk mengasuh perguruan tinggi lain,” ujar Nandang Sutrisno.

Sementara Kariyam dalam pemaparannya menyampaikan keseluruhan hasil rekap yang dilakukan selama proses audit. AMI memastikan seluruh proses sesuai prosedur dan seluruh output sudah berjalan sesuai dengan jadwal dan standar AMI di seluruh jajaran. “Atas nama BPM kami haturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sinergi kepada auditee maupun auditor,” ujarnya. (BKP/RS)

Keberlangsungan sistem penjaminan mutu yang mampu menjaga kualitas layanan pendidikan terus menjadi perhatian UII. Hal ini sebagaimana nampak dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) bagi segenap unit yang ada di lingkungan UII, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga program studi. Pembukaan AMI 2017 berlangsung di Auditorium FTSP UII pada Kamis (26/10) dan dihadiri oleh para pimpinan maupun perwakilan unit peserta audit. Badan Penjaminan Mutu (BPM) UII menjadi pihak penyelenggara acara sekaligus badan yang bertanggungjawab dalam menggelar AMI.

Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan meski AMI merupakan program yang diselenggarakan secara rutin namun esensi kegiatan ini sangat penting bagi UII. Menurutnya, sistem penjaminan mutu telah menjadi budaya yang diinternalisasi di UII sejak lama. Oleh karena itu, ia meminta segenap unit di UII tetap antusias mengikuti dan mempersiapkan diri dalam AMI 2017.

“Ada unit yang meminta pengunduran waktu AMI karena akan diakreditasi. Saya rasa dengan adanya AMI justru dapat membantu sebagai pemanasan menjelang akreditasi. Kami pimpinan pun dengan senang hati akan mengikuti audit”, ujar Nandang Sutrisno. Pasca audit, ia berharap akan ada evaluasi, perbaikan, dan tindak lanjut yang dapat mempertahankan kemajuan UII.

Kepala BPM UII, Kariyam, M.Si menghimbau AMI hendaknya menjadi komitmen bagi para pimpinan di unit-unit UII. “AMI merupakan kebutuhan pimpinan dan senantiasa terus dilakukan untuk melahirkan budaya mutu yang kontinyu”, katanya.

Selanjutnya ia sedikit menyinggung konsep dalam pelaksanaan AMI. Yang pertama yakni sebagai momen menemukan peluang perbaikan, menjadi supervisi/pengawasan dalam menentukan analisis penyebab ketidaksesuaian, rencana perbaikan, serta pencegahan. Para auditor yang diterjunkan pun telah melalui seleksi dan pelatihan intensif oleh tim BPM UII. (Sumber: uii.ac.id)