Tag Archive for: SPM

 

Dalam rangka meningkatkan semangat implementasi Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di lingkungan Universitas Islam Indonesia, maka sejak tahun 2013 Badan Penjaminan Mutu (BPM) memberikan reward (penghargaan) kinerja dalam implementasi SPM.

Penyerahan penghargaan kinerja terbaik implementasi SPM periode tahun 2022 dilaksanakan pada acara Rapat Terbuka Senat dalam rangka Milad UII ke-80 tanggal 20 Februari 2023 di Auditorium KH. Abdul Kahar Mudzakkir UII.

Penilaian kinerja dalam implementasi SPM, dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu (1) Fakultas Terbaik, (2) Jurusan Terbaik, (3) Jurusan/Prodi Terbaik, (4) Program Studi Sarjana dan Diploma Terbaik, (5) Program Studi Pasca Sarjana dan Profesi Terbaik, dan (6) Auditor AMI Terbaik.

Penilaian kinerja dalam implementasi SPM, didasarkan pada beberapa kriteria seperti hasil AMI, kelengkapan isian dokumen AMI, validasi terhadap dokumen SPM, dan juga mempertimbangkan beberapa aspek kritis yang dinilai strategis dalam SPM sebagaimana tertuang dalam borang AMI.

Berdasarkan kriteria diatas, maka penerima penghargaan implementasi SPM periode tahun 2022 adalah:

No Kategori Penghargaan Penerima Penghargaan
1. Fakultas Terbaik Fakultas Bisnis dan Ekonomika
2. Jurusan Terbaik Jurusan Psikologi (FPSB)
3. Jurusan/Prodi Terbaik Jurusan/Prodi Statistika (FMIPA)
4. Program Studi Program Sarjana dan Program Diploma Terbaik 1 Kedokteran Program Sarjana (FK)
5. Program Studi Program Sarjana dan Program Diploma Terbaik 2 Hukum Keluarga Program Sarjana (FIAI)
6. Program Studi Program Pascasarjana dan Program Profesi Terbaik Manajemen Program Magister (FBE)
7. Auditor AMI Terbaik Wahyudi Budi Pramono, S.T.,M.Eng

 

UII konsisten melaksanakan siklus kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UII yang terdiri atas PPEPP yaitu Penetapan Standar UII, Pelaksanaan Standar UII, Evaluasi Pelaksanaan Standar UII, Pengendalian Pelaksanaan Standar UII, dan Peningkatan Standar UII.   Pada Senin, 12 April 2021 secara online diselenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) SPM Universitas terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

Dimana proses monev berada pada bagian monitoring dan Evaluasi dalam PPEPP, sedangkan RTM berada dalam “P” Pengendalian.

Monev implementasi proses pembelajaran semester ganjil 2019/2020 utamanya dilakukan pada Standar Education dan juga sebagian dari Standar Management of Organization and Human Resources,  Standar Yield of Services, dan Standar Output.

Monev implementasi SPM periode ini dilengkapi dengan keluaran  Sistem Informasi Manajemen (SIM) Monev terutama untuk Program Sarjana dan Diploma. Sedangkan untuk program Magister baru dapat diterapkan untuk sebagian kecil indikator yang direncakanan, karena mayoritas data pada program Magister belum diinputkan dalam sistem, kecuali Magister Kimia semua indikator yang direncanakan dapat ditampilkan.

Validasi data UII Monev untuk program Sarjana, Diploma dan Magister dari 40 prodi sudah 39 prodi yang telah melakukan pemeriksaan data yang ada di UII Monev.

Ketersediaan Metode Pengukuran CPL ada kenaikan dari waktu ke waktu prodi yang mengimplementasikannya dengan metode pengukuran CPL yang sangat bervariatif sesuai dengan keunikan prodi.

Review pihak eksternal terhadap dokumen metode pengukuran CPL sudah dilakukan oleh 11 prodi. Dan sebanyak 35 prodi telah melakukan kegiatan pembelajaran non perkuliahan yang dapat ditempuh mahasiswa dalam pemenuhan CPL

Untuk realisasi aktivitas pembelajaran mayoritas sdh melakukan evaluasi atas aktivitas pembelajaran dan sebagian formulir sudah terisi dan terotorisasi.

Evaluasi atas kesesuaian Lembar asesmen dengan CPMK juga sudah dilakukan oleh mayoritas program studi.

Untuk Praktik Baik dosen dalam proses belajar mengajar, sebanyak 375 responden mayoritas sebanyak 23,5% mengampu sebanyak 3 mata kuliah dan yang mengampu lebih dari 5 mata kuliah sebanyak hampir 10%.

Hal2 yg menarik dalam monev kali ini, dalam SN Dikti: standar proses pembelajaran, rata2 metode pembelajaran yang dipake dosen dalam 2 tahun terakhir ada peningkatan jka pada tahun 2018 rata2 ada 1,39 metode yg digunakan maka pd tahun ini ada 4 metode yg digunakan.

Dalam Implementasi Metode Pembelajaran, meski medianya daring tetapi ternyata metode diskusi kelompok ternyata juga cukup tinggi. Kolaboratif juga meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya 36% menjadi 51%, dan juga pembelajaran mandiri 14% kenaikannya.

Sedangkan Aktivitas Pembelajaran masih didominasi dengan tatap muka daring.

Untuk kegiatan penugasan mahasiswa yang dilaksanakan di luar kampus dan mengharuskan mahasiswa berinteraksi secara dari ada 22% atau 160 mata kuliah tentu saja ini merupakan salah satu praktek baik.

Kemudian terkait Sarana Pembelajaran DIgital menjadi satu modal UII kedepan untuk perencanaan pendidikan jarak jauh kalo nanti prodi jadi menyeleggarakannya, video yang diunggah di google classroom mencapai 40%, di youtube 21%, saat tatap muka 19%, dan lainnya ada yg diunggah ke media sosial. Jadi ada lebih dari 85% mata kuliah sudah tersedia video pembelajaran diberbagai media tadi.

Terkait Standar penilaian pembelajaran ada penurunan, jika tahun lalu ada 2-3 metode penilaian yang digunakan, maka tahun ini ada 2,63 cara dosen menilai dalam proses pembelajaran, Kenaikan ada di bagian Perancangan/pembuatan produk seperti peta konsep diagram alir, makalah, poster, audio, video, tugas proyek, buku, dan perangkat.

Pada bagian Mekanisme Pelaksanaan metode asesmen CPMK selama pembelajaran daring ada yg menarik, ada 168 mata kuliah dosen secara penuh menunggui ujian dengan kamera terbuka.

Kemudian terkait dengan perbandingan pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah antara media daring dan media luring ada 40% yang menyatakan sama antara luring dengan daring, sedangkan 41% menyatakan luring lebih baik daripada daring.

Dalam hal Penyerahan nilai CPMK setiap mahasiswa pada rekapitulasi nilai akhir terjadi penurunan sekitar 30%.

Untuk Impact luaran matakuliah, produk pembelajaran dalam bentuk video youtube mengalami kenaikan 120%.

Dalam salah satu indikator sasaran mutu, bagaimana dosen ada produk pembelajaran berbasi kerjasama multidisiplin di lingkungan UII belum merata dan belum maksimal.

Kemudian Pada Outcome atau produk pembelajaran pada produk video dan laporan penugasan ada kenaikan hampir 100%.

Berdasarkan fakta hasil monev, maka diperoleh kesimpulan bahwa proses pembelajaran di lingkungan UII di masa pandemik termasuk kategori baik.  Lebih lanjut perlu peningkatan kualitas pembelajaran dalam jaringan yang mengarah pada kepuasan pembelajar, termasuk penyusunan dan implementasi metode pengukuran CPL.  Selain itu penyiapan dokumen pendukung merdeka belajar di lingkungan UII juga menjadi salah satu rekomendasi RTM SPM Hasil Monev.

 

Pemerintah telah mengatur dan menyerahkan pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi secara otonomi yang harus dievaluasi secara mandiri. Evaluasi secara mendiri bertujuan untuk menjamin mutu standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Sistem penjaminan mutu memiliki empat siklus kegiatan yang diatur dalam Permenristek dikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Merujuk pasal 5 ayat 1 dan 2 siklus kegiatan sistem penjaminan mutu terdiri dari (1) Penetapan standar pendidikan tinggi, (2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (3) Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan (5) Peningkatan  standar pendidikan tinggi. Siklus ketiga yaitu Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi di UII dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring & Evaluasi (Monev).

Landasan Yuridis pelaksanaan Monev UII adalah (1) Permendikbud No 62 tahun2016 tentang SPM PT, (2) Permendikbud No 3 tahun 2020 tentan SN Dikti, (3) PU Nomor 02 tahun 2017 tentang proses pendidikan & pembelajaran, (3) RIP UII 2008-2038, (4) Renstra UII 2018-2022, dan (5) Dokumen Kebijakan SPM UII. Implementasinya adalah Monev UII difokuskan pada kegiatan pembelajaran dengan 2 aktifitas berupa: (1) Monitoring, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa berlakunya semua perangkat sistem mutu selama pelaksanaan proses pembelajaran dan (2) Pengukuran & Evaluasi, yaitu Kegiatan yang dilakukan oleh unit untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.

Monev UII yang sudah berjalan secara rutin setiap tahun di bulan Februari – Maret bertujuan untuk menjamin implementasi SPM telah dilakukan dengan benar, membuktikan kesesuaian pencapaian standar SPM dan mengevaluasi efektivitas implementasi SPM selama pelaksanaan proses pembelajaran 1 semester sebelumnya. Tahun 2021, Monev UII berlangsung tanggal 24 Februari sampai dengan 13 Maret 2021 dan ditutup dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Universitas (RTMU) Monev yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021. Adapun pelaksanaan proses pembelajaran yag akan dievaluasi adalah periode semester Ganjin 2020/2021.

Kontributor untuk monev pembelajaran adalah Ketua Program Studi, Dosen dan Mahasiswa dengan mengunakan SIM UII Monev, Google Form dan SIM Survei. Pada periode Monev Semester Ganjil 2020/2021 ini program Diploma, Sarjana dan Magister sudah terintegrasi menggunakan aplikasi UII Monev. Garis besar materi monev pembelajaran semester Ganjil 2020/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Validasi atas data-data SIM UIIMonev semester Ganjil 2020/2021
  2. Metode Pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan/atau penyempurnaan metode pengukuran CPL
  3. Review oleh pihak eksternal terhadap dokumen metode pengukuran CPL
  4. Implementasi pengukuran CPL ditingkat Program Studi
  5. Monitoring atas Realisasi Aktivitas Pembelajaran dengan RPS
  6. Evaluasi kesesuaian lembar Asesmen dengan CPMK
  7. Evaluasi kesiapan Prodi untuk Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  8. Pengawalan evaluasi studi mahasiwa
  9. Program-program yang sudah dilaksanakan Prodi untuk pengawalan implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
  10. Perkembangan tindak lanjut temuan AMI 2020

Materi Monev Pembelajaran untuk Program Studi menggunakan aplikasi SIMMonev terdiri dari 2 standar dari 10 standar MERCY OF GOD, yaitu Management dan Output. Penambahan standar yang dievaluasi maupun unit yang dievaluasi melalui SIM UIIMonev merupakan target Badan Penjaminan Mutu dengan tujuan memudahkan Program Studi dalam pemenuhan persyaratan eksternal. Rincian standar dan aspek yang dievaluasi dapat dilihat pada tabel 1.

Standar Kriteria No

Aspek

Manajemen SDM Dosen 1 Kualifikasi akademik dosen
2 Jabatan akademik dosen
3 Persentase dosen tetap UII yang ditugaskan pengampu di Program Studi dengan jabatan fungsional Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar
4 Rasio dosen tetap
5 Rasio dosen tidak tetap
6 Rasio dosen mahasiwa
Mahasiswa 7 Animo mahasiswa
8 Mahsiswa asing
Output Lulusan 9 IPK Lulusan
10 Masa studi lulusan
11 IP MK Keislaman lulusan
Keberhasilan Studi 12 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2017
13 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2016
14 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2015
15 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2014

 

Materi Monev yang berkaitan dengan praktik baik dosen dalam pembelajaran terdiri atas metode dan penilaian pembelajaran yang digunakan, mekanisme pelaksanaan metode asesmen CPMK, perbandingan pemenuhan CPMK antara media daring dengan luring, penyertaan CPMK dalam pengumpulan nilai akhir, outcome dari mata kuliah, dampak atas luaran mata kuliah, produk pembelajaran digital yang dikembangkan secara mandiri maupun bekerjasama dengan prodi lain dan kegiatan pembelajaran mahasiswa yang dilaksanakan di luar kampus yang mengharuskan mahasiswa berinteraksi dengan pihak luar secara daring. Evaluasi praktik baik pembelajaran dosen dilakukan pada minimal 1 dan maksimal 3 mata kuliah yang diampu di semester Ganjil 2020/2021.

BPM juga melakukan survei kepuasan dosen dan mahasiwa terhadap layanan manajemen, proses pembelajaran, proses dan dampak kerjasama, serta kepuasan terhadap penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran daring. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran 2020/2021 diharapkan dapat memberikan fakta sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan seluruh pihak yang berkepentingan dengan UII. (RM)

 

Selasa 17 Nopember 2020, Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Indonesia mengadakan kegiatan Induksi Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) Akreditasi Program Studi 4.0 Dalam Perspektif Asesor bagi program studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia yang masih terakreditasi di bawah A. Materi Induksi disampaikan oleh Dr. R. Teduh Dirgahayu, dosen senior Prodi Informatika FTI UII sekaligus sebagai asesor BAN-PT.

Penyusunan Laporan Evaluasi Diri merupakan bagian dari Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0. IAPS 4.0 ini disusun guna memenuhi tuntutan peraturan perundangan terkini, dan sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perencanaan, pengembangan dan perbaikan program studi secara berkesinambungan dalam rangka mencapai visi dan misi program studi. Dimana tujuan utama pengembangan IAPS adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di Perguruan Tinggi.

Prodi & UPPS diharapkan dapat menyusun LED serta LKPS sesuai dengan indikator dari BAN-PT, sehingga informasi yang ingin disampaikan bisa lebih lengkap dan utuh.

Tahun 2015 adalah awal implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang menjamin keberlangsungan sirkulasi bebas dalam hal foods, services, investment, capital,  dan skilled labour.  Dua bidang yang sangat erat dengan dunia pendidikan dan berpotensi mempengaruhi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yaitu services dan skilled labour. Sementara itu, sejumlah regulasi pemerintah yang dikeluarkan tahun 2014 dan dipastikan mempengaruhi Sistem Penjaminan Mutu diantaranya yaitu Permendikbud Nomor 49 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Permendikbud Nomor 50 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dan Permendikbud Nomor 87 yang mengatur tentang Sistem Akreditasi Nasional (SAN) untuk program studi dan institusi.

Bagaimana dan apa pilihan UII dalam menyambut dan menyikapi berbagai tantangan tersebut?  Badan Penjaminan Mutu (BPM) sesuai dengan fungsi dan peran keberadaannya, saat ini sedang merancang ulang model SPM dan mengembangkan perangkat dokumen SPM yang sudah ada.  Aktifitas peningkatan kualitas perangkat dokumen sistem, salah satunya dilakukan dengan mensinkronkan dokumen sistem yang sudah dimiliki dengan dokumen sistem yang dipersyaratkan untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi, setidaknya setara dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi di tingkat regional Asean.  Tiga komponen utama SN Dikti adalah Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, yang masing-masing diuraikan dalam delapan ruang lingkup. Sejauh ini dokumen sistem yang dimiliki UII sudah mencakup dan melebihi tiga komponen standar utama sebagaimana dipersyaratkan dalam SN Dikti, baik dalam bentuk dokumen peraturan akademik ataupun tertuang dalam standar dan prosedur mutu.

Proses pengembangan dan peningkatan Standar Mutu Pendidikan Tinggi yang sesuai dan khas bagi UII, saat ini masih terbuka untuk dikritisi, dan baru pada tahap mengidentifikasi sepuluh standar utama yaitu, (1) Standar Manajemen Organisasi (Managerial/M), (2) Standar Pendidikan (Education/E), (3) Standar Penelitian (Research/R), (4) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Community/C), (5) Standar Dakwah Islamiyah (Y), (6) Standar Lulusan (Output/O), (7) Standar Umpan Balik (Feedback/F), (8) Standar Tata Kelola (Governance/G), (9) Standar Hasil (Outcome/O), dan (10) Standar Kepuasan Stakeholder (D).  Untuk memudahkan dalam mengingat, maka sepuluh Standar Mutu UII yang sedang disusun ulang ini akan disingkat dengan MERCY OF GOD.  Setiap standar utama ini memilki beberapa ruang lingkup, dan setiap ruang lingkup akan diuraikan menjadi suatu rangkaian proses kegiatan yang dilengkapi dengan kriteria minimal yang harus dicapai oleh penanggungjawab serta unit pelaksana proses kegiatan.  Pemikiran cemerlang dari seluruh unit sangat diharapkan untuk mengisi, mempertajam, membumikan, dan memberikan warna indah pada rangkaian proses kegiatan SPM ini, dengan muara pada kenyamanan mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang telah disepakati bersama.  Berbagai aspek yang dihasilkan dari evaluasi, pencermatan, analisis, ataupun dari pengamatan, dapat ditambahkan dalam rincian setiap ruang lingkup standar.  Dimensi mutu yang bervariasi dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini atau bahkan tidak sesuai hingga beberapa periode ke depan atau dinilai telah menyimpang implementasinya dari cita-cita luhur UII, sangat terbuka lebar diberikan solusi dan diperbaiki untuk didaftarkan dalam untaian standar mutu yang perlu dikawal.

Penyajian standar mutu yang sederhana (simple) agar mudah dipahami dan diterapkan, kegiatan mutu yang lebih cepat dalam mencapai tujuan (faster), dan parameter mutu yang lebih baik dalam memberikan hasil (better), diharapkan akan membahagiakan bagi pelakunya.  Disamping standar mutu yang simple, faster, dan better, maka standar mutu juga diupayakan komprehensif, handal, dan tangguh terhadap perubahan eksternal yang demikian dinamis dan cepat. Pemenuhan bahkan pelampauan atas Standar Mutu inilah yang dipersyaratkan dalam SAN, SPM Dikti maupun SN Dikti, ketika Prodi ataupun Institusi mau melakukan suatu akreditasi.  Tentu bukan semata karena tuntutan eksternal sebuah sistem mutu harus diperkuat, melainkan justru komitmen untuk senantiasa meningkatkan budaya mutu di seluruh unit sesuai dengan fungsi dan peran keberadaan unit tersebut jauh lebih bermakna.

Mengawal dan menjamin implementasi sistem manajemen mutu di lebih dari 200 unit, merupakan salah satu fungsi keberadaan Badan Penjaminan Mutu UII.   Komitmen tinggi dari setiap pemegang amanah dengan sinergi dan dukungan kuat dari seluruh hamba Allah yang bekerja tulus di UII semata untuk beribadah, merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi Sistem Manajemen Mutu.  Insya Allah setiap kita dapat berkontribusi positif dalam turut mewujudkan UII sebagai rahmatan lil’alamin.

Allah SWT tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.  Semoga hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan semoga hari esok lebih baik dari hari ini, aamiin.