Tahun 2015 adalah awal implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang menjamin keberlangsungan sirkulasi bebas dalam hal foods, services, investment, capital, dan skilled labour. Dua bidang yang sangat erat dengan dunia pendidikan dan berpotensi mempengaruhi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yaitu services dan skilled labour. Sementara itu, sejumlah regulasi pemerintah yang dikeluarkan tahun 2014 dan dipastikan mempengaruhi Sistem Penjaminan Mutu diantaranya yaitu Permendikbud Nomor 49 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Permendikbud Nomor 50 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dan Permendikbud Nomor 87 yang mengatur tentang Sistem Akreditasi Nasional (SAN) untuk program studi dan institusi.
Bagaimana dan apa pilihan UII dalam menyambut dan menyikapi berbagai tantangan tersebut? Badan Penjaminan Mutu (BPM) sesuai dengan fungsi dan peran keberadaannya, saat ini sedang merancang ulang model SPM dan mengembangkan perangkat dokumen SPM yang sudah ada. Aktifitas peningkatan kualitas perangkat dokumen sistem, salah satunya dilakukan dengan mensinkronkan dokumen sistem yang sudah dimiliki dengan dokumen sistem yang dipersyaratkan untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi, setidaknya setara dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi di tingkat regional Asean. Tiga komponen utama SN Dikti adalah Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, yang masing-masing diuraikan dalam delapan ruang lingkup. Sejauh ini dokumen sistem yang dimiliki UII sudah mencakup dan melebihi tiga komponen standar utama sebagaimana dipersyaratkan dalam SN Dikti, baik dalam bentuk dokumen peraturan akademik ataupun tertuang dalam standar dan prosedur mutu.
Proses pengembangan dan peningkatan Standar Mutu Pendidikan Tinggi yang sesuai dan khas bagi UII, saat ini masih terbuka untuk dikritisi, dan baru pada tahap mengidentifikasi sepuluh standar utama yaitu, (1) Standar Manajemen Organisasi (Managerial/M), (2) Standar Pendidikan (Education/E), (3) Standar Penelitian (Research/R), (4) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Community/C), (5) Standar Dakwah Islamiyah (Y), (6) Standar Lulusan (Output/O), (7) Standar Umpan Balik (Feedback/F), (8) Standar Tata Kelola (Governance/G), (9) Standar Hasil (Outcome/O), dan (10) Standar Kepuasan Stakeholder (D). Untuk memudahkan dalam mengingat, maka sepuluh Standar Mutu UII yang sedang disusun ulang ini akan disingkat dengan MERCY OF GOD. Setiap standar utama ini memilki beberapa ruang lingkup, dan setiap ruang lingkup akan diuraikan menjadi suatu rangkaian proses kegiatan yang dilengkapi dengan kriteria minimal yang harus dicapai oleh penanggungjawab serta unit pelaksana proses kegiatan. Pemikiran cemerlang dari seluruh unit sangat diharapkan untuk mengisi, mempertajam, membumikan, dan memberikan warna indah pada rangkaian proses kegiatan SPM ini, dengan muara pada kenyamanan mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang telah disepakati bersama. Berbagai aspek yang dihasilkan dari evaluasi, pencermatan, analisis, ataupun dari pengamatan, dapat ditambahkan dalam rincian setiap ruang lingkup standar. Dimensi mutu yang bervariasi dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini atau bahkan tidak sesuai hingga beberapa periode ke depan atau dinilai telah menyimpang implementasinya dari cita-cita luhur UII, sangat terbuka lebar diberikan solusi dan diperbaiki untuk didaftarkan dalam untaian standar mutu yang perlu dikawal.
Penyajian standar mutu yang sederhana (simple) agar mudah dipahami dan diterapkan, kegiatan mutu yang lebih cepat dalam mencapai tujuan (faster), dan parameter mutu yang lebih baik dalam memberikan hasil (better), diharapkan akan membahagiakan bagi pelakunya. Disamping standar mutu yang simple, faster, dan better, maka standar mutu juga diupayakan komprehensif, handal, dan tangguh terhadap perubahan eksternal yang demikian dinamis dan cepat. Pemenuhan bahkan pelampauan atas Standar Mutu inilah yang dipersyaratkan dalam SAN, SPM Dikti maupun SN Dikti, ketika Prodi ataupun Institusi mau melakukan suatu akreditasi. Tentu bukan semata karena tuntutan eksternal sebuah sistem mutu harus diperkuat, melainkan justru komitmen untuk senantiasa meningkatkan budaya mutu di seluruh unit sesuai dengan fungsi dan peran keberadaan unit tersebut jauh lebih bermakna.
Mengawal dan menjamin implementasi sistem manajemen mutu di lebih dari 200 unit, merupakan salah satu fungsi keberadaan Badan Penjaminan Mutu UII. Komitmen tinggi dari setiap pemegang amanah dengan sinergi dan dukungan kuat dari seluruh hamba Allah yang bekerja tulus di UII semata untuk beribadah, merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi Sistem Manajemen Mutu. Insya Allah setiap kita dapat berkontribusi positif dalam turut mewujudkan UII sebagai rahmatan lil’alamin.
Allah SWT tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Semoga hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan semoga hari esok lebih baik dari hari ini, aamiin.