Tag Archive for: uii

Yogyakarta (27-28/11) – Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia (BPM-UII)  kembali menyelenggarakan sebuah rangkaian pelatihan bagi para Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF) dan Pengendali Sistem Mutu Jurusan/Progam Studi (PSM JPS) di Lingkungan Universitas Islam Indonesia dengan tema Leadership sebagai fokus utama sasarannya. Capacity Building kali ini dan dibawakan oleh Ibu Fauziah Zulfitri, S.Psi., LCPC., ACC. yang merupakan CEO dan founder dari Insight Indonesia.

Pelatihan ini dilakukan secara luring di Hyatt Hotel Regency Yogyakarta pada tanggal 27-28 November 2021, yang dimulai Pada pukul 08.00 – 17.00 WIB dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari para PSMF dan PSM JPS UII serta team BPM-UII sendiri.

Dalam sambutannya Ibu Rina mulyati selaku Kepala BPM menyampaikan tujuan dari adanya Capacity Building ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengembangan diri para PSMF dan PSM JPS di Lingkungan UII. Di tengah padatnya kegiatan pekerjaan di hari-hari biasa, pelatihan ini dirasa juga dapat menjadi salah satu cara refreshing sembari menimba dan mengembangkan ilmu baru yang sangat menarik.

 

Ibu Fauziah Zulfitri selaku pemateri tidak hanya menjelaskan tentang Leadership secara umum, namun juga menjelaskan bagaimana memupuk self leadership, memberikan tips-tips bagaimana time managing, bagaimana mengenali diri, bagaimana mengatur, mengontrol diri, menentukan big goals dan personal values kita untuk bisa menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri serta nantinya dapat memimpin orang lain dengan efektif dan baik. Selanjutnya beliau memaparkan bahwa “Mengelola manusia itu butuh Seni”. Sehingga kita perlu mengatur diri kita terlebih dahulu, kita perlu membernarkan diri kira terlebih dahulu, agar nantinya kita dapat dengan mudah mengatur strategi untuk dapat mengelola dan menghadapai orang lain dengan berbagai karakter yang ada.

Pelatihan kali ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, pengembangan diri, dan membangun mindset para PSMF dan PSM JPS di Lingkungan Universitas Islam Indonesia untuk dapat mengenali dan memperbaiki diri dengan tujuan When we can lead ourselves, we can lead others.

[download sertifikat pelatihan]

[lihat foto lainnya]

Pemerintah telah mengatur dan menyerahkan pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi secara otonomi yang harus dievaluasi secara mandiri. Evaluasi secara mendiri bertujuan untuk menjamin mutu standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Sistem penjaminan mutu memiliki empat siklus kegiatan yang diatur dalam Permenristek dikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Merujuk pasal 5 ayat 1 dan 2 siklus kegiatan sistem penjaminan mutu terdiri dari (1) Penetapan standar pendidikan tinggi, (2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (3) Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan (5) Peningkatan  standar pendidikan tinggi. Siklus ketiga yaitu Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi di UII dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring & Evaluasi (Monev).

Landasan Yuridis pelaksanaan Monev UII adalah (1) Permendikbud No 62 tahun2016 tentang SPM PT, (2) Permendikbud No 3 tahun 2020 tentan SN Dikti, (3) PU Nomor 02 tahun 2017 tentang proses pendidikan & pembelajaran, (3) RIP UII 2008-2038, (4) Renstra UII 2018-2022, dan (5) Dokumen Kebijakan SPM UII. Implementasinya adalah Monev UII difokuskan pada kegiatan pembelajaran dengan 2 aktifitas berupa: (1) Monitoring, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa berlakunya semua perangkat sistem mutu selama pelaksanaan proses pembelajaran dan (2) Pengukuran & Evaluasi, yaitu Kegiatan yang dilakukan oleh unit untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.

Monev UII yang sudah berjalan secara rutin setiap tahun di bulan Februari – Maret bertujuan untuk menjamin implementasi SPM telah dilakukan dengan benar, membuktikan kesesuaian pencapaian standar SPM dan mengevaluasi efektivitas implementasi SPM selama pelaksanaan proses pembelajaran 1 semester sebelumnya. Tahun 2021, Monev UII berlangsung tanggal 24 Februari sampai dengan 13 Maret 2021 dan ditutup dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Universitas (RTMU) Monev yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021. Adapun pelaksanaan proses pembelajaran yag akan dievaluasi adalah periode semester Ganjin 2020/2021.

Kontributor untuk monev pembelajaran adalah Ketua Program Studi, Dosen dan Mahasiswa dengan mengunakan SIM UII Monev, Google Form dan SIM Survei. Pada periode Monev Semester Ganjil 2020/2021 ini program Diploma, Sarjana dan Magister sudah terintegrasi menggunakan aplikasi UII Monev. Garis besar materi monev pembelajaran semester Ganjil 2020/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Validasi atas data-data SIM UIIMonev semester Ganjil 2020/2021
  2. Metode Pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan/atau penyempurnaan metode pengukuran CPL
  3. Review oleh pihak eksternal terhadap dokumen metode pengukuran CPL
  4. Implementasi pengukuran CPL ditingkat Program Studi
  5. Monitoring atas Realisasi Aktivitas Pembelajaran dengan RPS
  6. Evaluasi kesesuaian lembar Asesmen dengan CPMK
  7. Evaluasi kesiapan Prodi untuk Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  8. Pengawalan evaluasi studi mahasiwa
  9. Program-program yang sudah dilaksanakan Prodi untuk pengawalan implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
  10. Perkembangan tindak lanjut temuan AMI 2020

Materi Monev Pembelajaran untuk Program Studi menggunakan aplikasi SIMMonev terdiri dari 2 standar dari 10 standar MERCY OF GOD, yaitu Management dan Output. Penambahan standar yang dievaluasi maupun unit yang dievaluasi melalui SIM UIIMonev merupakan target Badan Penjaminan Mutu dengan tujuan memudahkan Program Studi dalam pemenuhan persyaratan eksternal. Rincian standar dan aspek yang dievaluasi dapat dilihat pada tabel 1.

Standar Kriteria No

Aspek

Manajemen SDM Dosen 1 Kualifikasi akademik dosen
2 Jabatan akademik dosen
3 Persentase dosen tetap UII yang ditugaskan pengampu di Program Studi dengan jabatan fungsional Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar
4 Rasio dosen tetap
5 Rasio dosen tidak tetap
6 Rasio dosen mahasiwa
Mahasiswa 7 Animo mahasiswa
8 Mahsiswa asing
Output Lulusan 9 IPK Lulusan
10 Masa studi lulusan
11 IP MK Keislaman lulusan
Keberhasilan Studi 12 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2017
13 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2016
14 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2015
15 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2014

 

Materi Monev yang berkaitan dengan praktik baik dosen dalam pembelajaran terdiri atas metode dan penilaian pembelajaran yang digunakan, mekanisme pelaksanaan metode asesmen CPMK, perbandingan pemenuhan CPMK antara media daring dengan luring, penyertaan CPMK dalam pengumpulan nilai akhir, outcome dari mata kuliah, dampak atas luaran mata kuliah, produk pembelajaran digital yang dikembangkan secara mandiri maupun bekerjasama dengan prodi lain dan kegiatan pembelajaran mahasiswa yang dilaksanakan di luar kampus yang mengharuskan mahasiswa berinteraksi dengan pihak luar secara daring. Evaluasi praktik baik pembelajaran dosen dilakukan pada minimal 1 dan maksimal 3 mata kuliah yang diampu di semester Ganjil 2020/2021.

BPM juga melakukan survei kepuasan dosen dan mahasiwa terhadap layanan manajemen, proses pembelajaran, proses dan dampak kerjasama, serta kepuasan terhadap penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran daring. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran 2020/2021 diharapkan dapat memberikan fakta sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan seluruh pihak yang berkepentingan dengan UII. (RM)

 

Siklus aktivitas Sistem Penjaminan Mutu UII Pengendalian atas pelaksanaan standar UII, salah satunya dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).  Sebagaimana tertuang dalam Dokumen Sistem Mutu, yaitu PM-UII-01 tentang Tinjauan Manajemen, RTM adalah suatu rapat evaluasi/pembahasan/penjelasan formal yang dilakukan oleh jajaran manajemen (bukan ad hoc) atau yang bersifat khusus (senat) baik di tingkat universitas maupun fakultas dalam selang waktu yang terencana.  Jajaran Manajemen Universitas terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Badan, Direktur, dan Kepala Laboratorium Terpadu.  Jajaran Manajemen Fakultas terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Ketua Departemen, Koordinator dan Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Divisi.

 

RTM dapat dilaksanakan untuk seluruh unit, sebagian unit, atau di internal unit yang bersangkutan, atau di luar unit yang bersifat khusus (senat), baik di tingkat universitas maupun fakultas.  Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) terdiri dari Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Universitas (RTMSPMU), Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (RTMSPMF), Rapat Tinjauan Manajemen Senat Universitas (RTMSU), Rapat Tinjauan Manajemen Senat Fakultas (RTMSF), Rapat Tinjauan Manajemen Unit Universitas (RTMUU), dan Rapat Tinjauan Manajemen Unit Fakultas (RTMUF). Materi dan pokok bahasan dalam suatu RTM dapat meliputi, (a) tindak lanjut RTM yang lalu; (b) hasil monitoring implementasi SPM; (c) evaluasi kinerja proses/unit, pencapaian sasaran, rencana dan standar mutu; (d) Hasil Audit Mutu Internal (AMI); (e) hasil Audit Mutu Eksternal; (f) Renstra dan Renop; (g) penanganan tindakan pencegahan dan koreksi; (h) Rekomendasi untuk peningkatan perbaikan; (i) perubahan yang dapat mempengaruhi Sistem Penjaminan Mutu; (j) perubahan dan pengesahan dokumen SPM; (k) evaluasi umpan balik pelanggan; (l) peraturan-peraturan Universitas dan Fakultas; serta (m) reward dan sangsi pegawai dan mahasiswa.

 

Berkaitan dengan rangkaian kegiatan AMI tahun akademik 2019/2020, maka pada tanggal 11 dan 14 September 2020 telah diselenggarakan RTM SPMF yang membahas materi (a), (c), (d), (g), (h),  (i), dan (k).  Setelah RTM SPM di lingkungan fakultas berakhir, dilanjutkan dengan kegiatan RTM SPMU, yaitu RTM dalam rangka implementasi SPM yang berkaitan dengan Hasil Audit Mutu Internal Akademik dan Kinerja Unit.

 

Hasil AMI yang menjadi perhatian utama dalam RTM SPMU yang diselenggarakan pada hari Rabu, 16 September 2020, diantaranya adalah capaian Indikator Standar UII MERCY OF GOD khususnya terkait Sasaran Mutu, dan beberapa materi strategis yang berkaitan dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).

Capaian umum sasaran mutu sebagai bagian dari indikator Standar UII MERCY OF GOD, adalah sebagaimana tertera pada tabel 1.  Terdapat 18 dari 33 atau 54,54% butir sasaran mutu yang telah sesuai dan melampaui target.  Penyesuaian dan pembiasaan sistem kerja dari rumah memerlukan cukup waktu untuk seluruh sivitas akademika untuk tetap berkualitas dalam berkarya, sehingga cukup wajar dengan capaian yang belum mencapai 100%.   Sementara itu, apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2018/2019, maka terdapat kenaikan yang signifikan, yaitu 24 dari 33 atau 72,72% mengalami kenaikan capaian, satu butir sama, sedangkan 8 butir terjadi penurunan capaian.  Dapat disimpulkan bahwa secara umum telah terjadi  continuous quality improvement dan perlahan mutu menjadi budaya di lingkungan UII.

 

Tabel 1.  Capaian Indikator Standar UII MERCY OF GOD di Lingkungan UII Hasil AMI 2020

 

Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dapat dirangkum bahwa siklus aktivitas SPM untuk evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

 

AMI adalah sebuah proses independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif dalam menentukan tingkat pemenuhan kriteria yang telah ditentukan dan menjadi acuan.  Kegiatan AMI ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan seluruh hasil (output) telah dicapai sesuai standar yang ditetapkan.  Konsep utama dalam AMI adalah menemukan peluang perbaikan, menjadi pengawasan dalam menentukan analisis penyebab ketidaksesuaian, rencana perbaikan, atau rencana pencegahan.  Auditor sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit diharapkan dapat menjadi mitra Auditi dalam peningkatan sistem dan standar.

 

Ruang lingkup AMI 2020 adalah sepuluh bidang utama Standar UII MERCY OF GOD seperti tertuang dalam dokumen Kebijakan UII yang  ditetapkan oleh Yayasan Badan Wakaf melalui Peraturan YBW Nomor 04.a. Tahun 2016 tertanggal 2 Mei 2016.  Materi AMI 2020 meliputi indikator-indikator standar UII MERCY OF GOD dengan fokus pada parameter-parameter yang dinilai berisiko terhadap keberlangsungan seluruh unit organisasi di lingkungan UII.  Berbagai persyaratan eksternal terkait peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah di tahun 2019 dan 2020 yang secara tidak langsung telah tertuang dalam dokumen Standar UII, juga menjadi bagian yang dievaluasi dalam AMI 2020.  Pembagian tugas seluruh pengemban amanah terhadap sejumlah indikator sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan materi AMI.  Beberapa risiko terkait potensi Prodi dengan peringkat A untuk kemungkinan mengajukan konversi menjadi peringkat Unggul, ataupun Prodi dengan peringkat B untuk kemungkinan meningkatkan standar menjadi peringkat A atau bahkan Unggul,  juga menjadi bagian dari materi AMI.  Isu terkait belajar merdeka pada konsep kampus merdeka, telah pula dipotret pada bagian kesiapan Prodi khususnya yang berkaitan dengan implementasi kemitraan dengan pengguna alumni ataupun kemitraan global.  Capaian atas program kemitraan ini, diharapkan menjadi modal yang baik untuk sarana implementasi belajar merdeka.

 

Untuk pertama kalinya UII menjalankan AMI secara daring, sebagai bagian dari fokus pada keselamatan jiwa di masa pandemi, dan tetap mengedepankan kualitas pengelolaan organisasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan di lingkungan UII tetap berjalan dengan baik dan meningkat secara berkesinambungan.  Terdapat 256 (dua ratus lima puluh enam)  auditi mulai dari pimpinan puncak yaitu Rektor dan Wakil Rektor, serta pimpinan unit seperti Kepala Badan, Sekretaris Eksekutif, Direktur, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Unit Bisnis.  Sementara itu juga diaudit pimpinan di lingkungan fakultas selaku Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yaitu Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Prodi, Ketua Departemen, Koordinator dan Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Divisi.  AMI 2020 melibatkan 48 (empat puluh delapan) Auditor yang diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus sampai 4 September 2020.  Adapun kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di tingkat Fakultas diselenggarakan pada 11-15 September 2020, dan RTM SPM di tingkat Universitas diselenggarakan pada 16 September 2020.  RTM adalah bagian dari siklus aktivitas SPM pengendalian sekaligus forum memutuskan rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan standar lebih lanjut.  Hasil-hasil RTM ini sekaligus juga menjadi bagian dari materi Rapat Koordinasi Kerja di lingkungan universitas untuk perencanaan program kerja tahun 2021.  Rangkaian kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan internal UII sekaligus sebagai bukti otentik bahwa UII telah mematuhi persyaratan eksternal dalam menjalankan siklus aktivitas SPMI mulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar di lingkungan UII.

Siklus aktivitas Sistem Penjaminan MUtu (SPM) UII yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar, di bulan Agustus ini berada pada tahapan Evaluasi Pelaksanaan Standar UII  yang dilaksanakan dalam bentuk Audit Mutu Internal untuk periode tahun akademik 2019/2020.

Peningkatan Standar SPM  UII secara terus menerus dilakukan, dan pada 2 Mei 2016 melalui Peraturan Yayasan Badan Wakaf telah ditetapkan Kebijakan SPM UII yang meliputi sepuluh bidang penjaminan mutu, yaitu Management Organization and Human Resources (M), Education (E), Research (R), Community Services (C), Yield of Services (Y), Output (O), Governance (G), Outcome and Cooperation (O), dan Da’wa Islamiah (D), dengan akronim MERCY OF GOD.  Materi evaluasi atas pelaksanaan Standar UII MERCY OF GOD disusun dengan memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan internal dan memenuhi persyaratan eksternal terkait penyelenggaraan pendidikan.  Sasaran mutu yang tertuang dalam Renstra UII 2018-2022, dan beberapa bagian dari tugas wewenang, termasuk dalam prioritas kebutuhan internal yang dievaluasi.  Khusus untuk penjaminan mutu bidang akademik dalam Standar UII MERCY OF GOD yang menjadi prioritas materi evaluasi adalah terkait dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS).  Dokumen IAPS versi 4.0 yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Oktober 2019, terdiri atas sembilan kriteria.  Kriteria satu adalah Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, kriteria dua tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, kriteria tiga tentang Mahasiswa, kriteria empat tentang Sumber Daya Manusia, kriteria lima tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana, kriteria enam tentang Pendidikan, kriteria tujuh tentang Penelitian, kriteria delapan tentang Pengabdian kepada Masyarakat, dan kriteria sembilan tentang Luaran dan Capaian Tridharma.  Materi AMI dari sembilan kriteria dalam IAPS ini, dipilih butir-butir strategis yang dinilai mempunyai risiko besar terhadap proses kegiatan di lingkungan UII.  Pemilihan butir evaluasi juga diselaraskan dengan tugas dan wewenang Auditi sebagai pimpinan unit.  Artinya butir AMI dalam IAPS disesuaikan dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab di UII.  Sebagaimana disebutkan dalam dokumen penjelasan mekanisme akreditasi, bahwa Akreditasi Program Studi diusulkan oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Sesuai dengan dokumen statuta UII tahun 2017, dan memperhatikan struktur organisasi  serta pembagian tanggungjawab setiap pengemban amanah di lingkungan UII, maka sesuai SK Rektor Nomor: 977/SK-REK/SP-VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019, diputuskan bahwa Fakultas sebagai Unit Pengelola Program Studi di lingkungan UII.  Dalam menjalan tugasnya, Fakultas dibantu oleh Jurusan.  Dua dokumen utama yang harus disampaikan dalam proses akreditasi adalah Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED.  Pada IAPS 4.0 uraian atas LKPS dan LED dinilai secara terpadu.

Berdasarkan berbagai kebutuhan internal dan pemenuhan persyaratan eksternal, maka materi AMI 2020, disusun secara terpadu sesuai dengan tanggungjawab Ketua Program Studi, dan Dekan bersama Ketua Jurusan selaku penanggungjawab UPPS.  Hal ini tentu saja berlaku untuk unit utama penyelenggara akademik.  Sementara itu materi AMI untuk unit pendukung akademik, dikembangkan sesuai dengan Standar UII MERCY OF GOD yang menjadi tanggungjawab setiap unit pendukung akademik.

Mengawali rangkaian kegiatan AMI 2020, sekaligus untuk memperdalam pemahaman tentang IAPS 4.0 sebagai bagian materi AMI, maka pada tanggal 3 Agustus 2020 BPM menyelenggarakan diskusi terbatas tentang Penyamaan Persepsi  Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0, dengan menghadirkan nara sumber dari anggota tim inti pengembang IAPS 4.0 sekaligus asesor BAN-PT yaitu Bapak Dr. Suhanan, DEA.  Acara yang dibuka secara resmi oleh Bapak Rektor UII ini, diikuti oleh seluruh pengemban amanah di lingkungan UII mulai dari Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan, Pimpinan Program Studi, Pengendali Sistem Mutu Fakultas dan Jurusan/Prodi, dan Auditor AMI 2020. Hasil diskusi memberikan beberapa kesamaan persepsi diantaranya bahwa langkah UII dengan menempatkan Fakultas sebagai UPPS sudah dinilai tepat, dan Program Studi harus mempunyai visi keilmuan.  Syarat perlu untuk terakreditasi, dan syarat cukup untuk peringkat akrediasi, perlu menjadi perhatian utama.  Informasi penting lain yang diperoleh bahwa perpanjangan otomatis peringkat akreditasi hanya berlaku satu kali, dan untuk proses lebih lanjut akan disediakan Instrumen Pemantauan oleh BAN-PT.  Dosen Tetap Perguruan Tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi atau disingkat dengan DTPS menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian segenap pimpinan di lingkungan UII.  Identifikasi DTPS perlu dipetakan kembali secara komprehensif lintas Prodi ataupun lintas UPPS, dan sinergi ini tentu diharapkan dapat memberikan manfaat lebih pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pembelajaran di lingkungan UII.

 

Awal Juni 2020 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan Panduan Asesmen Lapangan (AL) secara Daring untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi.  Langkah ini ditempuh, dikarenakan kunjungan Asesor BAN-PT ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan selama masa pandemi Corona Virus Disease – 2019 (COVID-19).

Program Studi Statistika adalah salah satu Program Studi yang berkesempatan mengikuti AL daring Batch I, sebagai rangkaian atas usulan reakreditasi Prodi Statistika yang diusulkan menjelang awal tahun 2019.

Garis besar alur kegiatan AL daring yang berkaitan langsung dengan Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut:

Tahap:  Pra-Asesmen Lapangan

  1. Dewan Eksekutif BAN-PT menyampaikan penawaran dan meminta persetujuan pelaksanaan AL daring ke Perguruan Tinggi. Surat ini disampaikan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO).  Pada tahap ini untuk Prodi Statistika surat tertanggal 18 Juni 2020 diterima dalam SAPTO tanggal 19 Juni 2020.
  2. Perguruan Tinggi menyampaikan persetujuan pelaksanaan AL daring ke BAN-PT. Untuk tahap ini pada tanggal 22 Juni Rektor UII melakukan pengisian google form terkait pernyataan kesediaan dan kesiapan untuk mengikuti AL daring. Dalam hal ini  apabila suatu Perguruan Tinggi belum siap atau tidak bersedia dilakukan AL daring, maka pada isian google form, PT dapat memilih pernyataan “dengan ini menyatakan tidak bersedia dilakukan AL daring”
  3. Dewan Eksekutif BAN-PT menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan asesmen lapangan ke Perguruan Tinggi setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Asesor. Pada prakteknya untuk Prodi Statistika, informasi ini telah dituliskan dalam surat penawaran.
  4. Perguruan Tinggi menerima penjelasan terkait pelaksanaan AL daring. Untuk Batch I, kegiatan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2020 dengan total peserta 34 Prodi untuk berbagai jenjang, dimana setiap Prodi dibatasi untuk dua peserta yaitu satu orang perwakilan Program Studi dan satu orang perwakilan dari Sistem Penjaminan Mutu.
  5. Perguruan Tinggi menyiapkan dan megunggah semua data dukung akreditasi ke google drive dan menyampaikan nomor kontak Person in Charge (PiC) kegiatan asesmen lapangan ke Asesor
  6. Perguruan Tinggi menyampaikan link akses google drive ke Asesor. Sesuai arahan BAN-PT pada saat penjelasan pelaksanaan AL daring, maka Prodi Statistika melakukan video conference untuk konsolidasi Pra-Asesmen Lapangan dengan Tim Asesor terkait detail susunan aktivitas acara pelaksanaan AL daring.  Pada koordinasi awal ini Prodi Statistika juga menyampaikan secara langsung link akses google drive yang berisi seluruh data dukung akreditasi termasuk video tentang fasilitas di Program Studi dan Fakultas.
  7. Perguruan Tinggi (jika perlu) menyiapkan data/informasi yang diperlukan asesor sesuai daftar butir yang akan diklarifikasi Asesor ke PT melalui PiC.

 

Tahap:  Asesmen Lapangan

  1. Asesor melakukan asesmen lapangan sesuai jadwal yang telah disepakati. Pelaksanaan AL daring dilakukan dengan media aplikasi zoom yang disiapkan oleh BAN-PT dengan Asesor sebagai host, dan pada keadaan tertentu PiC dan/ataupun anggota tim akreditasi dapat meminta dijadikan co-host. Pelaksanaan AL daring dimulai dengan agenda pembukaan yang menghadirkan Pimpinan Universitas (Rektor dan Wakil Rektor). Ketua Yayasan Badan Wakaf, Dekan, Wakil Dekan, beberapa Kepala Badan dan Direktur, dan seluruh Ketua Prodi di lingkungan Fakultas. Rangkaian acara pembukaan, sebagaimana pelaksanaan  visitasi akreditasi offline.  Pelaksanaan AL daring dari satu kegiatan ke kegiatan yang lain sangat padat dan ketat.
  2. Asesor membuat Berita Acara AL sesuai format instrumen yang digunakan, dan membuat draft laporan akreditasi untuk disampaikan ke Perguruan Tinggi.
  3. Perguruan Tinggi menyampaikan tanggapan atas draft laporan akreditasi ke Asesor, dan setelah ada kesepakatan antara Asesor dan Perguruan Tinggi, maka dilakukan penandatanganan berita acara AL daring.

 

Tahap validasi dan penetapan hasil akreditasi merupakan tahapan AL daring yang dilakukan oleh BAN PT. Dewan Eksekutif akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Peringkat Akreditasi  untuk selanjutnya akan disampaikan ke Perguruan Tinggi.  Alhamdulillah, atas ijin Allah Swt, satu pekan sejak AL Daring di Prodi Statistika dengan Asesor Bapak Dr. Anang Kurnia, M.Si dan Bapak Yudhie Andriyana, M.Sc, Ph.D,  telah disampaikan melalui SAPTO bahwa Prodi Statistika UII mendapatkan Peringkat A.

Dari rangkaian AL daring di Prodi Statistika, maka beberapa praktik baik yang dapat diambil diantaranya:

  1. Sesi pertemuan dengan alumni, pengguna, dan orangtua mahasiswa, maka dengan jumlah yang lebih banyak Prodi dapat menghadirkan alumni dari berbagai negara dan berbagai wilayah di Indonesia, pengguna alumni dapat dihadirkan dari berbagai sector dan wilayah, serta orang tua mahasiswa dari berbagai pulau.  Sehingga sesi ini menjadi sarat makna, penuh keberagaman, sangat efektif, dan efisien dalam pembiayaan.
  2. Penyampaian bukti dokumen dilakukan dalam bentuk softfile, sehingga lebih focus pada bukti yang akan ditunjukkan serta bisa multi dokumen ataupun membuka link dalam system dalam satu layar, sehingga efektif, efisien, dan kembali hemat pembiayaan.
  • Kunjungan fasilitas yang digantikan dengan penyampaian video fasilitas, menjadi peluang untuk mengeksplorasi secara detail dan jangkauan yang lebih luas tentang berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan mahasiswa, termasuk fasilitas di luar kampus terpadu yang selama ini tidak terjangkau.

Secara umum tidak ada kendala berarti selama proses pelaksanaan AL daring, kecuali pernah ada suara yang menggema dikarenakan “terpaksa” ada sedikit ruang memerlukan sinergi lebih dari satu anggota tim akreditasi.

UII konsisten melaksanakan siklus kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UII yang terdiri atas PPEPP yaitu Penetapan Standar UII, Pelaksanaan Standar UII, Evaluasi Pelaksanaan Standar UII, Pengendalian Pelaksanaan Standar UII, dan Peningkatan Standar UII.   Pada Rabu, 13 Mei 2020 secara online diselenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) SPM Universitas terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

Monev implementasi proses pembelajaran semester ganjil 2019/2020 utamanya dilakukan pada Standar Education dan juga sebagian dari Standar Management of Organization and Human Resources,  Standar Yield of Services, dan Standar Output. Monev implementasi SPM juga dilengkapi dengan keluaran  Sistem Informasi Manajemen (SIM) khusus untuk Monev yaitu keluaran Aplikasi UIIMonev.  Materi monev merefleksikan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang termuat dalam Peraturan UII diantaranya terkait implementasi media, metode, dan bentuk pembelajaran, penggunaan bahasa pengantar, teknik/cara penilaian, serta hasil dan dampak pembelajaran.

Salah satu hasil monev terkait standar penilaian pembelajaran di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada gambar 1.   Teknik umum dalam bentuk tes/ujian tertulis masih mendominasi penilaian pembelajaran, diikuti dengan observasi pada unjuk kerja pembelajar dalam bentuk presentasi dengan presentase sebesar 57.1%. Selain itu perancangan/pembuatan produk dalam bentuk peta konsep, diagram alir, makalah ataupun poster juga banyak diterapkan dosen pengampu. Teknik penilaian dalam bentuk pengamatan langsung unjuk kerja dalam bentuk debat/diskusi, praktikum, permainan, dan perbaikan masalah juga diterapkan dosen dengan persentase di atas 5%.  Demikian halnya dengan teknik penilaian berdasarkan proses FGD, dan tes/ujian lisan juga diterapkan pada lebih dari 10% dari 694 kelas mata kuliah.  Penggunaan angket/kuisioner, pembuatan portofolio, kompetisi antar pembelajar, dan penilaian dari bentuk dakwah atau pengabdian kepada masyarakat juga telah dilaksanakan di beberapa kelas mata kuliah.  Gambar 1, sekaligus menunjukkan tingginya variasi teknik penilaian yang diterapkan dosen di lingkungan UII.

Gambar 1. Implementasi Teknik Penilaian

 

Sebagaimana diketahui bersama, sejak akhir tahun 2019 telah ramai diperbincangkan terkait kampus merdeka yang bertujuan memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam bentuk pembelajaran di luar kampus.  Magang, kerja praktik, praktik lapangan, pertukaran pelajar, penelitian, pengabdian, wirausaha, adalah beberapa contoh bentuk pembelajaran yang disarankan terkait skema kampus merdeka ini.  Bentuk pembelajaran ini secara eksplisit telah tertuang dalam SN Dikti Pasal 14, dan profil penyiapan mata kuliah yang tertera di kurikulum dengan bentuk pembelajaran tersebut untuk Prodi di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada tabel 1.  Sesuai isian Ketua Prodi bahwa 43 Prodi di lingkungan UII telah menyiapkan kurikulum yang jauh hari telah memasukkan bentuk-bentuk pembelajaran yang diselenggarakan di luar kampus.  Praktik baik ini diharapkan akan menjadi modal yang cukup baik untuk mengkonsep peraturan terkait Pembelajaran di Luar Program Studi sebagaimana diatur dalam SN Dikti Pasal 15.

 

Table 1.  Profil Bentuk Pembelajaran di Luar Kampus

 

Berdasarkan fakta hasil monev, maka diperoleh kesimpulan bahwa proses pembelajaran di lingkungan UII sebelum masa pandemik sudah termasuk kategori baik.  Lebih lanjut perlu peningkatan kualitas pembelajaran dalam jaringan yang mengarah pada kepuasan pembelajar, termasuk perumusan strategi pembelajaran yang menjamin pencapaian kompetensi mahasiswa.  Selain itu percepatan perumusan strategi implementasi konsep merdeka belajar di lingkungan UII juga menjadi salah satu rekomendasi RTM SPM Hasil Monev.

Gambar 2.  Pelaksanaan RTM SPM Hasil Monev Pembelajaran

UII konsisten melaksanakan siklus kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UII yang terdiri atas PPEPP yaitu Penetapan Standar UII, Pelaksanaan Standar UII, Evaluasi Pelaksanaan Standar UII, Pengendalian Pelaksanaan Standar UII, dan Peningkatan Standar UII.   Pada Rabu, 13 Mei 2020 secara online diselenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) SPM Universitas terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

Monev implementasi proses pembelajaran semester ganjil 2019/2020 utamanya dilakukan pada Standar Education dan juga sebagian dari Standar Management of Organization and Human Resources,  Standar Yield of Services, dan Standar Output. Monev implementasi SPM juga dilengkapi dengan keluaran  Sistem Informasi Manajemen (SIM) khusus untuk Monev yaitu keluaran Aplikasi UIIMonev.  Materi monev merefleksikan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang termuat dalam Peraturan UII diantaranya terkait implementasi media, metode, dan bentuk pembelajaran, penggunaan bahasa pengantar, teknik/cara penilaian, serta hasil dan dampak pembelajaran.

Salah satu hasil monev terkait standar penilaian pembelajaran di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada gambar 1.   Teknik umum dalam bentuk tes/ujian tertulis masih mendominasi penilaian pembelajaran, diikuti dengan observasi pada unjuk kerja pembelajar dalam bentuk presentasi dengan presentase sebesar 57.1%. Selain itu perancangan/pembuatan produk dalam bentuk peta konsep, diagram alir, makalah ataupun poster juga banyak diterapkan dosen pengampu. Teknik penilaian dalam bentuk pengamatan langsung unjuk kerja dalam bentuk debat/diskusi, praktikum, permainan, dan perbaikan masalah juga diterapkan dosen dengan persentase di atas 5%.  Demikian halnya dengan teknik penilaian berdasarkan proses FGD, dan tes/ujian lisan juga diterapkan pada lebih dari 10% dari 694 kelas mata kuliah.  Penggunaan angket/kuisioner, pembuatan portofolio, kompetisi antar pembelajar, dan penilaian dari bentuk dakwah atau pengabdian kepada masyarakat juga telah dilaksanakan di beberapa kelas mata kuliah.  Gambar 1, sekaligus menunjukkan tingginya variasi teknik penilaian yang diterapkan dosen di lingkungan UII.

Gambar 1. Implementasi Teknik Penilaian

 

Sebagaimana diketahui bersama, sejak akhir tahun 2019 telah ramai diperbincangkan terkait kampus merdeka yang bertujuan memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam bentuk pembelajaran di luar kampus.  Magang, kerja praktik, praktik lapangan, pertukaran pelajar, penelitian, pengabdian, wirausaha, adalah beberapa contoh bentuk pembelajaran yang disarankan terkait skema kampus merdeka ini.  Bentuk pembelajaran ini secara eksplisit telah tertuang dalam SN Dikti Pasal 14, dan profil penyiapan mata kuliah yang tertera di kurikulum dengan bentuk pembelajaran tersebut untuk Prodi di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada tabel 1.  Sesuai isian Ketua Prodi bahwa 43 Prodi di lingkungan UII telah menyiapkan kurikulum yang jauh hari telah memasukkan bentuk-bentuk pembelajaran yang diselenggarakan di luar kampus.  Praktik baik ini diharapkan akan menjadi modal yang cukup baik untuk mengkonsep peraturan terkait Pembelajaran di Luar Program Studi sebagaimana diatur dalam SN Dikti Pasal 15.

Table 1.  Profil Bentuk Pembelajaran di Luar Kampus

 

Berdasarkan fakta hasil monev, maka diperoleh kesimpulan bahwa proses pembelajaran di lingkungan UII sebelum masa pandemik sudah termasuk kategori baik.  Lebih lanjut perlu peningkatan kualitas pembelajaran dalam jaringan yang mengarah pada kepuasan pembelajar, termasuk perumusan strategi pembelajaran yang menjamin pencapaian kompetensi mahasiswa.  Selain itu percepatan perumusan strategi implementasi konsep merdeka belajar di lingkungan UII juga menjadi salah satu rekomendasi RTM SPM Hasil Monev.

 

Gambar 2.  Pelaksanaan RTM SPM Hasil Monev Pembelajaran

Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.  Sarana teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu standar sarana pembelajaran yang perlu ditetapkan jenis dan spesifikasi sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembejaran serta harus memjamin mutu penyelenggaraan proses pembelajaran.

Standar Teknologi Informasi di lingkungan UII telah melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditunjukkan oleh ketersediaan, kemutakhiran, siap guna fasilitas, dan ketercukupan sarana.  Berbagai sarana yang dimaksud diantaranya adalah  Unisys sebagai portal dosen dan mahasiswa, klasiber sebagai manajemen pembelajaran online, Sistem Informasi Manajemen (SIM) Akademik sebagai manajemen aktifitas akademik, SIM Perpustakaan untuk menajemen koleksi dan transaksi di lingkungan perpustakaan, SIM Pegawai, SIM Penggajian, SIM Keuangan Perbankan, SIM Penerimaan Mahasiswa bBru, SIM Registrasi, SIM Ujian Kompetensi, SIM Karya Dosen, SIM Inventaris, SIM Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, UII Portal sebagai sistem informasi eksekutif, e-Doc untuk manajemen dokumen, SIM Aplikasi Nilai Mandiri, SIM Pajak, SIM untuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan juga Google Edu sebagai layanan email, kelas online, penyimpanan, konferensi dan lain-lain.  Lebih dari dua dasa warsa UII secara masif mengembangkan teknologi informasi untuk mendukung berbagai layanan akademik dan layanan nonakademik tersebut.

Pengembangan sarana teknologi informasi UII telah diimbangi dengan tumbuhnya budaya mutu dosen di lingkungan UII dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung proses pembelajaran.  Badan Penjaminan Mutu UII dalam dua tahun terakhir telah mengawal dan memastikan mutu penyelenggaraan rangkaian pembelajaran.  Monitoring implementasi pembelajaran dosen di semester ganjil 2019/2020 telah dilaksanakan mulai 24 Februari sampai 13 Maret 2020, sebelum UII memutuskan kebijakan kerja dari rumah.  Metode monitoring dilakukan dengan menyebarkan google formulir yang berisi empat belas pertanyaan seputar pelaksanaan pembelajaran, dan setiap dosen dapat menyampaikan evaluasi satu hingga tiga kelas mata kuliah yang diampu, bahkan ada permintaan sampai delapan mata kuliah. Dosen pengampu yang berpartisipasi sebanyak 389 yang terdiri atas 360 dosen tetap dari delapan Fakultas di lingkungan UII dan 29 dosen dari luar UII, dengan total yang dilaporkan sebanyak 694 kelas mata kuliah.  Apresiasi yang setinggi-tingginya patut dipersembahkan kepada 63 dosen senior di lingkungan UII dengan pengalaman mengajar minimal 25 tahun yang bersedia berpartisipasi dalam monitoring implementasi pembelajaran. 

Salah satu materi monitoring pelaksanaan pembelajaran yang dikonfirmasi ke dosen pengampu adalah tentang pilihan media pembelajaran yang digunakan oleh dosen pengampu, dengan profil dalam dua kali monitoring sebagaimana tertera pada gambar 1.

Gambar 1.  Penggunaan Media Pembelajaran Dosen di Lingkungan UII

 

Media pembelajaran yang paling banyak digunakan oleh dosen pengampu adalah pembelajaran campuran (blended learning) antara tata muka di kelas dan media online yaitu sebanyak 53% di semester ganjil 2018/2019. Sementara yang sepenuhnya online baru 3%, dan selebihnya 44% sepenuhnya dengan media ruang kelas.  Capaian yang berbeda di semester ganjil 2019/2020 bahwa ada peningkatan sebesar 16% dari 53% menjadi 69% dosen menggunakan media pembelajaran campuran, yang berarti pemanfaatan teknologi informasi lebih tinggi dibandingkan semester yang sama satu tahun akademik sebelumnya, dengan total tingkat penggunaan media dalam jaringan sebanyak 72%.

Penelusuran secara lebih mendalam terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembelajaran baik yang campuran maupun sepenuhnya online memberikan perbandingan hasil sebagaimana tertera pada gambar 2.

 

Pemanfaatan berbagai fasilitas dalam google classroom oleh dosen pengampu semester ganjil 2018/2019 secara berurut adalah untuk upload materi, pemberian tugas, responsi/quiz/ujian, unggah/unjuk karya, komunikasi dua arah, diskusi/forum daring, tutorial, dan terakhir wiki.  Pada semester ganjil 2019/2020 ada perubahan urutan dimana komunikasi dua arah naik ke urutan keempat.  Apabila diperhatikan kenaikan persentase komunikasi dua arah dengan menggunakan google classroom cukup tinggi, yaitu sebanyak 7% dari 39% menjadi 46%, demikian halnya dengan kenaikan pada pemanfaatan google classroomm untuk responsi/quiz/ujian juga naik sebanyak 5% dari 46% menjadi 51%.  Kenaikan ini terjadi pada aspek-aspek yang lebih menantang, dalam arti dosen tidak sekedar upload materi yang cenderung satu arah, melainkan orientasi dosen sudah meningkat pada aspek sinkron yaitu interaksi langsung dua arah antara dosen dan mahasiswa ataupun melalui tutorial dan juga diskusi melalui forum dalam jaringan.    Selain itu penurunan aspek cara asinkron dengan pemberian tugas yang diduga waktu evaluasi cenderung “luwes”, di semester ganjil 2019/2020 beralih pada kenaikan aspek responsi/quiz/ujian yang secara umum biasanya sudah berorientasi evaluasi secara komprehensif dan waktu yang relatif terbatas.

Hasil monitoring proses pembelajaran semester ganjil 2019/2020 membawa kesimpulan bahwa mayoritas dosen di lingkungan UII sudah familiar dan ada pergeseran orientasi pada peningkatan kualitas penggunaan teknologi informasi khususnya google classroom dalam mendukung proses pembelajaran.  Informasi ini diharapkan memperkuat alasan bahwa mutu proses pembelajaran tetap dapat dikendalikan dengan baik, terutama selama pemberlakuan media pembelajaran online mulai pekan keempat semester genap 2019/2020. (KR)

Universitas Islam Indonesia (UII) kembali masuk ke dalam jajaran 500 perguruan tinggi terbaik se-Asia dalam pemeringkatan QS Asia University Rankings (AUR) 2020. Terdapat 20 perguruan tinggi Indonesia dari 550 perguruan tinggi Asia yang masuk dalam pemeringkatan QS AUR 2020 ini. UII bersama sejumlah universitas lain, seperti Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Universitas Katholik Parahyangan, Universitas […]