Pemerintah telah mengatur dan menyerahkan pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi secara otonomi yang harus dievaluasi secara mandiri. Evaluasi secara mendiri bertujuan untuk menjamin mutu standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Sistem penjaminan mutu memiliki empat siklus kegiatan yang diatur dalam Permenristek dikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Merujuk pasal 5 ayat 1 dan 2 siklus kegiatan sistem penjaminan mutu terdiri dari (1) Penetapan standar pendidikan tinggi, (2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (3) Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan (5) Peningkatan  standar pendidikan tinggi. Siklus ketiga yaitu Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi di UII dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring & Evaluasi (Monev).

Landasan Yuridis pelaksanaan Monev UII adalah (1) Permendikbud No 62 tahun2016 tentang SPM PT, (2) Permendikbud No 3 tahun 2020 tentan SN Dikti, (3) PU Nomor 02 tahun 2017 tentang proses pendidikan & pembelajaran, (3) RIP UII 2008-2038, (4) Renstra UII 2018-2022, dan (5) Dokumen Kebijakan SPM UII. Implementasinya adalah Monev UII difokuskan pada kegiatan pembelajaran dengan 2 aktifitas berupa: (1) Monitoring, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa berlakunya semua perangkat sistem mutu selama pelaksanaan proses pembelajaran dan (2) Pengukuran & Evaluasi, yaitu Kegiatan yang dilakukan oleh unit untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.

Monev UII yang sudah berjalan secara rutin setiap tahun di bulan Februari – Maret bertujuan untuk menjamin implementasi SPM telah dilakukan dengan benar, membuktikan kesesuaian pencapaian standar SPM dan mengevaluasi efektivitas implementasi SPM selama pelaksanaan proses pembelajaran 1 semester sebelumnya. Tahun 2021, Monev UII berlangsung tanggal 24 Februari sampai dengan 13 Maret 2021 dan ditutup dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Universitas (RTMU) Monev yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 7 April 2021. Adapun pelaksanaan proses pembelajaran yag akan dievaluasi adalah periode semester Ganjin 2020/2021.

Kontributor untuk monev pembelajaran adalah Ketua Program Studi, Dosen dan Mahasiswa dengan mengunakan SIM UII Monev, Google Form dan SIM Survei. Pada periode Monev Semester Ganjil 2020/2021 ini program Diploma, Sarjana dan Magister sudah terintegrasi menggunakan aplikasi UII Monev. Garis besar materi monev pembelajaran semester Ganjil 2020/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Validasi atas data-data SIM UIIMonev semester Ganjil 2020/2021
  2. Metode Pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan/atau penyempurnaan metode pengukuran CPL
  3. Review oleh pihak eksternal terhadap dokumen metode pengukuran CPL
  4. Implementasi pengukuran CPL ditingkat Program Studi
  5. Monitoring atas Realisasi Aktivitas Pembelajaran dengan RPS
  6. Evaluasi kesesuaian lembar Asesmen dengan CPMK
  7. Evaluasi kesiapan Prodi untuk Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  8. Pengawalan evaluasi studi mahasiwa
  9. Program-program yang sudah dilaksanakan Prodi untuk pengawalan implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
  10. Perkembangan tindak lanjut temuan AMI 2020

Materi Monev Pembelajaran untuk Program Studi menggunakan aplikasi SIMMonev terdiri dari 2 standar dari 10 standar MERCY OF GOD, yaitu Management dan Output. Penambahan standar yang dievaluasi maupun unit yang dievaluasi melalui SIM UIIMonev merupakan target Badan Penjaminan Mutu dengan tujuan memudahkan Program Studi dalam pemenuhan persyaratan eksternal. Rincian standar dan aspek yang dievaluasi dapat dilihat pada tabel 1.

Standar Kriteria No

Aspek

Manajemen SDM Dosen 1 Kualifikasi akademik dosen
2 Jabatan akademik dosen
3 Persentase dosen tetap UII yang ditugaskan pengampu di Program Studi dengan jabatan fungsional Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar
4 Rasio dosen tetap
5 Rasio dosen tidak tetap
6 Rasio dosen mahasiwa
Mahasiswa 7 Animo mahasiswa
8 Mahsiswa asing
Output Lulusan 9 IPK Lulusan
10 Masa studi lulusan
11 IP MK Keislaman lulusan
Keberhasilan Studi 12 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2017
13 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2016
14 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2015
15 Keberhasilan studi mahasiswa angkatan 2014

 

Materi Monev yang berkaitan dengan praktik baik dosen dalam pembelajaran terdiri atas metode dan penilaian pembelajaran yang digunakan, mekanisme pelaksanaan metode asesmen CPMK, perbandingan pemenuhan CPMK antara media daring dengan luring, penyertaan CPMK dalam pengumpulan nilai akhir, outcome dari mata kuliah, dampak atas luaran mata kuliah, produk pembelajaran digital yang dikembangkan secara mandiri maupun bekerjasama dengan prodi lain dan kegiatan pembelajaran mahasiswa yang dilaksanakan di luar kampus yang mengharuskan mahasiswa berinteraksi dengan pihak luar secara daring. Evaluasi praktik baik pembelajaran dosen dilakukan pada minimal 1 dan maksimal 3 mata kuliah yang diampu di semester Ganjil 2020/2021.

BPM juga melakukan survei kepuasan dosen dan mahasiwa terhadap layanan manajemen, proses pembelajaran, proses dan dampak kerjasama, serta kepuasan terhadap penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran daring. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran 2020/2021 diharapkan dapat memberikan fakta sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan seluruh pihak yang berkepentingan dengan UII. (RM)

 

Selasa 17 Nopember 2020, Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Indonesia mengadakan kegiatan Induksi Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) Akreditasi Program Studi 4.0 Dalam Perspektif Asesor bagi program studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia yang masih terakreditasi di bawah A. Materi Induksi disampaikan oleh Dr. R. Teduh Dirgahayu, dosen senior Prodi Informatika FTI UII sekaligus sebagai asesor BAN-PT.

Penyusunan Laporan Evaluasi Diri merupakan bagian dari Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0. IAPS 4.0 ini disusun guna memenuhi tuntutan peraturan perundangan terkini, dan sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perencanaan, pengembangan dan perbaikan program studi secara berkesinambungan dalam rangka mencapai visi dan misi program studi. Dimana tujuan utama pengembangan IAPS adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di Perguruan Tinggi.

Prodi & UPPS diharapkan dapat menyusun LED serta LKPS sesuai dengan indikator dari BAN-PT, sehingga informasi yang ingin disampaikan bisa lebih lengkap dan utuh.

Siklus aktivitas Sistem Penjaminan Mutu UII Pengendalian atas pelaksanaan standar UII, salah satunya dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).  Sebagaimana tertuang dalam Dokumen Sistem Mutu, yaitu PM-UII-01 tentang Tinjauan Manajemen, RTM adalah suatu rapat evaluasi/pembahasan/penjelasan formal yang dilakukan oleh jajaran manajemen (bukan ad hoc) atau yang bersifat khusus (senat) baik di tingkat universitas maupun fakultas dalam selang waktu yang terencana.  Jajaran Manajemen Universitas terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Badan, Direktur, dan Kepala Laboratorium Terpadu.  Jajaran Manajemen Fakultas terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Ketua Departemen, Koordinator dan Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Studi, dan Kepala Divisi.

 

RTM dapat dilaksanakan untuk seluruh unit, sebagian unit, atau di internal unit yang bersangkutan, atau di luar unit yang bersifat khusus (senat), baik di tingkat universitas maupun fakultas.  Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) terdiri dari Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Universitas (RTMSPMU), Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (RTMSPMF), Rapat Tinjauan Manajemen Senat Universitas (RTMSU), Rapat Tinjauan Manajemen Senat Fakultas (RTMSF), Rapat Tinjauan Manajemen Unit Universitas (RTMUU), dan Rapat Tinjauan Manajemen Unit Fakultas (RTMUF). Materi dan pokok bahasan dalam suatu RTM dapat meliputi, (a) tindak lanjut RTM yang lalu; (b) hasil monitoring implementasi SPM; (c) evaluasi kinerja proses/unit, pencapaian sasaran, rencana dan standar mutu; (d) Hasil Audit Mutu Internal (AMI); (e) hasil Audit Mutu Eksternal; (f) Renstra dan Renop; (g) penanganan tindakan pencegahan dan koreksi; (h) Rekomendasi untuk peningkatan perbaikan; (i) perubahan yang dapat mempengaruhi Sistem Penjaminan Mutu; (j) perubahan dan pengesahan dokumen SPM; (k) evaluasi umpan balik pelanggan; (l) peraturan-peraturan Universitas dan Fakultas; serta (m) reward dan sangsi pegawai dan mahasiswa.

 

Berkaitan dengan rangkaian kegiatan AMI tahun akademik 2019/2020, maka pada tanggal 11 dan 14 September 2020 telah diselenggarakan RTM SPMF yang membahas materi (a), (c), (d), (g), (h),  (i), dan (k).  Setelah RTM SPM di lingkungan fakultas berakhir, dilanjutkan dengan kegiatan RTM SPMU, yaitu RTM dalam rangka implementasi SPM yang berkaitan dengan Hasil Audit Mutu Internal Akademik dan Kinerja Unit.

 

Hasil AMI yang menjadi perhatian utama dalam RTM SPMU yang diselenggarakan pada hari Rabu, 16 September 2020, diantaranya adalah capaian Indikator Standar UII MERCY OF GOD khususnya terkait Sasaran Mutu, dan beberapa materi strategis yang berkaitan dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).

Capaian umum sasaran mutu sebagai bagian dari indikator Standar UII MERCY OF GOD, adalah sebagaimana tertera pada tabel 1.  Terdapat 18 dari 33 atau 54,54% butir sasaran mutu yang telah sesuai dan melampaui target.  Penyesuaian dan pembiasaan sistem kerja dari rumah memerlukan cukup waktu untuk seluruh sivitas akademika untuk tetap berkualitas dalam berkarya, sehingga cukup wajar dengan capaian yang belum mencapai 100%.   Sementara itu, apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2018/2019, maka terdapat kenaikan yang signifikan, yaitu 24 dari 33 atau 72,72% mengalami kenaikan capaian, satu butir sama, sedangkan 8 butir terjadi penurunan capaian.  Dapat disimpulkan bahwa secara umum telah terjadi  continuous quality improvement dan perlahan mutu menjadi budaya di lingkungan UII.

 

Tabel 1.  Capaian Indikator Standar UII MERCY OF GOD di Lingkungan UII Hasil AMI 2020

 

Siklus aktivitas Sistem Penjaminan MUtu (SPM) UII yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar, di bulan Agustus ini berada pada tahapan Evaluasi Pelaksanaan Standar UII  yang dilaksanakan dalam bentuk Audit Mutu Internal untuk periode tahun akademik 2019/2020.

Peningkatan Standar SPM  UII secara terus menerus dilakukan, dan pada 2 Mei 2016 melalui Peraturan Yayasan Badan Wakaf telah ditetapkan Kebijakan SPM UII yang meliputi sepuluh bidang penjaminan mutu, yaitu Management Organization and Human Resources (M), Education (E), Research (R), Community Services (C), Yield of Services (Y), Output (O), Governance (G), Outcome and Cooperation (O), dan Da’wa Islamiah (D), dengan akronim MERCY OF GOD.  Materi evaluasi atas pelaksanaan Standar UII MERCY OF GOD disusun dengan memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan internal dan memenuhi persyaratan eksternal terkait penyelenggaraan pendidikan.  Sasaran mutu yang tertuang dalam Renstra UII 2018-2022, dan beberapa bagian dari tugas wewenang, termasuk dalam prioritas kebutuhan internal yang dievaluasi.  Khusus untuk penjaminan mutu bidang akademik dalam Standar UII MERCY OF GOD yang menjadi prioritas materi evaluasi adalah terkait dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS).  Dokumen IAPS versi 4.0 yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Oktober 2019, terdiri atas sembilan kriteria.  Kriteria satu adalah Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, kriteria dua tentang Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, kriteria tiga tentang Mahasiswa, kriteria empat tentang Sumber Daya Manusia, kriteria lima tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana, kriteria enam tentang Pendidikan, kriteria tujuh tentang Penelitian, kriteria delapan tentang Pengabdian kepada Masyarakat, dan kriteria sembilan tentang Luaran dan Capaian Tridharma.  Materi AMI dari sembilan kriteria dalam IAPS ini, dipilih butir-butir strategis yang dinilai mempunyai risiko besar terhadap proses kegiatan di lingkungan UII.  Pemilihan butir evaluasi juga diselaraskan dengan tugas dan wewenang Auditi sebagai pimpinan unit.  Artinya butir AMI dalam IAPS disesuaikan dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab di UII.  Sebagaimana disebutkan dalam dokumen penjelasan mekanisme akreditasi, bahwa Akreditasi Program Studi diusulkan oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Sesuai dengan dokumen statuta UII tahun 2017, dan memperhatikan struktur organisasi  serta pembagian tanggungjawab setiap pengemban amanah di lingkungan UII, maka sesuai SK Rektor Nomor: 977/SK-REK/SP-VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019, diputuskan bahwa Fakultas sebagai Unit Pengelola Program Studi di lingkungan UII.  Dalam menjalan tugasnya, Fakultas dibantu oleh Jurusan.  Dua dokumen utama yang harus disampaikan dalam proses akreditasi adalah Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED.  Pada IAPS 4.0 uraian atas LKPS dan LED dinilai secara terpadu.

Berdasarkan berbagai kebutuhan internal dan pemenuhan persyaratan eksternal, maka materi AMI 2020, disusun secara terpadu sesuai dengan tanggungjawab Ketua Program Studi, dan Dekan bersama Ketua Jurusan selaku penanggungjawab UPPS.  Hal ini tentu saja berlaku untuk unit utama penyelenggara akademik.  Sementara itu materi AMI untuk unit pendukung akademik, dikembangkan sesuai dengan Standar UII MERCY OF GOD yang menjadi tanggungjawab setiap unit pendukung akademik.

Mengawali rangkaian kegiatan AMI 2020, sekaligus untuk memperdalam pemahaman tentang IAPS 4.0 sebagai bagian materi AMI, maka pada tanggal 3 Agustus 2020 BPM menyelenggarakan diskusi terbatas tentang Penyamaan Persepsi  Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0, dengan menghadirkan nara sumber dari anggota tim inti pengembang IAPS 4.0 sekaligus asesor BAN-PT yaitu Bapak Dr. Suhanan, DEA.  Acara yang dibuka secara resmi oleh Bapak Rektor UII ini, diikuti oleh seluruh pengemban amanah di lingkungan UII mulai dari Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan, Pimpinan Program Studi, Pengendali Sistem Mutu Fakultas dan Jurusan/Prodi, dan Auditor AMI 2020. Hasil diskusi memberikan beberapa kesamaan persepsi diantaranya bahwa langkah UII dengan menempatkan Fakultas sebagai UPPS sudah dinilai tepat, dan Program Studi harus mempunyai visi keilmuan.  Syarat perlu untuk terakreditasi, dan syarat cukup untuk peringkat akrediasi, perlu menjadi perhatian utama.  Informasi penting lain yang diperoleh bahwa perpanjangan otomatis peringkat akreditasi hanya berlaku satu kali, dan untuk proses lebih lanjut akan disediakan Instrumen Pemantauan oleh BAN-PT.  Dosen Tetap Perguruan Tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi atau disingkat dengan DTPS menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian segenap pimpinan di lingkungan UII.  Identifikasi DTPS perlu dipetakan kembali secara komprehensif lintas Prodi ataupun lintas UPPS, dan sinergi ini tentu diharapkan dapat memberikan manfaat lebih pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pembelajaran di lingkungan UII.

 

Sebanyak lima program studi Universitas Islam Indonesia (UII) menyandang predikat unggul level tertinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Raihan ini menjadikan UII sebagai perguruan tinggi swasta yang memiliki program studi terakreditasi unggul terbanyak di Indonesia.

UII mengajukan akreditasi dengan menggunakan akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud seperti ABET, IABEE, JABEE, KAAB, dan RSC. Dimana akreditasi internasional ini diakui setara dengan peringkat akreditasi unggul.
Hal ini membuktian bahwa prodi-prodi di UII telah diakui di level internasional.

Kelima Program Studi UII yang berhasil meraih predikat unggul tersebut adalah:
Prodi (S1) Kimia, FMIPA, berhasil mendapatkan peringkat Akreditasi Unggul berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3400/SK/BAN-PT/Akred-ItnI/VI/2020. Raihan predikat Akreditasi Unggul pada prodi ini, merupakan kali pertama dan saat ini satu-satunya pada Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Untuk akreditasi internasional Prodi Kimia berasal dari akreditasi Royal Society of CHemistry, UK.

Prodi (S1) Teknik Sipil, FTSP, meraih akreditasi unggul berdasar SK BAN-PT No. 2388/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019. Sebelumnya Prodi Teknik Sipil UII telah memperoleh akreditasi internasional dari Japan Accreditation Board for Engineering Education (JABEE) pada 2015 dan Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) pada 2016.

Prodi (S1) Teknik Lingkungan meraih predikat akreditasi unggul dari BAN-PT berdasarkan SK No. 2861/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2016.. Sedangkan untuk akreditasi internasional berasal dari Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET), dan IABEE.

Terakhir, ada Prodi (S1) Arsitektur dan Prodi Profesi Arsitek, kedua prodi ini mendapatkan pengakuan di level tertinggi dari BAN-PT dengan level Akreditasi Unggul masing-masing dengan SK BAN-PT No.3523/SK/BAN-PT/Akred-Itnl/S/VI/2020 dan N0.3522/SK/BAN-PT/Akred-Itnl/PP/VI/2020. Sedangkan untuk akreditasi internasional mendapatkan pengakuan dari Korea Architectural Accrediting Board (KAAB) di awal 2020.

UII konsisten melaksanakan siklus kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UII yang terdiri atas PPEPP yaitu Penetapan Standar UII, Pelaksanaan Standar UII, Evaluasi Pelaksanaan Standar UII, Pengendalian Pelaksanaan Standar UII, dan Peningkatan Standar UII.   Pada Rabu, 13 Mei 2020 secara online diselenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) SPM Universitas terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

Monev implementasi proses pembelajaran semester ganjil 2019/2020 utamanya dilakukan pada Standar Education dan juga sebagian dari Standar Management of Organization and Human Resources,  Standar Yield of Services, dan Standar Output. Monev implementasi SPM juga dilengkapi dengan keluaran  Sistem Informasi Manajemen (SIM) khusus untuk Monev yaitu keluaran Aplikasi UIIMonev.  Materi monev merefleksikan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang termuat dalam Peraturan UII diantaranya terkait implementasi media, metode, dan bentuk pembelajaran, penggunaan bahasa pengantar, teknik/cara penilaian, serta hasil dan dampak pembelajaran.

Salah satu hasil monev terkait standar penilaian pembelajaran di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada gambar 1.   Teknik umum dalam bentuk tes/ujian tertulis masih mendominasi penilaian pembelajaran, diikuti dengan observasi pada unjuk kerja pembelajar dalam bentuk presentasi dengan presentase sebesar 57.1%. Selain itu perancangan/pembuatan produk dalam bentuk peta konsep, diagram alir, makalah ataupun poster juga banyak diterapkan dosen pengampu. Teknik penilaian dalam bentuk pengamatan langsung unjuk kerja dalam bentuk debat/diskusi, praktikum, permainan, dan perbaikan masalah juga diterapkan dosen dengan persentase di atas 5%.  Demikian halnya dengan teknik penilaian berdasarkan proses FGD, dan tes/ujian lisan juga diterapkan pada lebih dari 10% dari 694 kelas mata kuliah.  Penggunaan angket/kuisioner, pembuatan portofolio, kompetisi antar pembelajar, dan penilaian dari bentuk dakwah atau pengabdian kepada masyarakat juga telah dilaksanakan di beberapa kelas mata kuliah.  Gambar 1, sekaligus menunjukkan tingginya variasi teknik penilaian yang diterapkan dosen di lingkungan UII.

Gambar 1. Implementasi Teknik Penilaian

 

Sebagaimana diketahui bersama, sejak akhir tahun 2019 telah ramai diperbincangkan terkait kampus merdeka yang bertujuan memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam bentuk pembelajaran di luar kampus.  Magang, kerja praktik, praktik lapangan, pertukaran pelajar, penelitian, pengabdian, wirausaha, adalah beberapa contoh bentuk pembelajaran yang disarankan terkait skema kampus merdeka ini.  Bentuk pembelajaran ini secara eksplisit telah tertuang dalam SN Dikti Pasal 14, dan profil penyiapan mata kuliah yang tertera di kurikulum dengan bentuk pembelajaran tersebut untuk Prodi di lingkungan UII adalah sebagaimana tertera pada tabel 1.  Sesuai isian Ketua Prodi bahwa 43 Prodi di lingkungan UII telah menyiapkan kurikulum yang jauh hari telah memasukkan bentuk-bentuk pembelajaran yang diselenggarakan di luar kampus.  Praktik baik ini diharapkan akan menjadi modal yang cukup baik untuk mengkonsep peraturan terkait Pembelajaran di Luar Program Studi sebagaimana diatur dalam SN Dikti Pasal 15.

Table 1.  Profil Bentuk Pembelajaran di Luar Kampus

 

Berdasarkan fakta hasil monev, maka diperoleh kesimpulan bahwa proses pembelajaran di lingkungan UII sebelum masa pandemik sudah termasuk kategori baik.  Lebih lanjut perlu peningkatan kualitas pembelajaran dalam jaringan yang mengarah pada kepuasan pembelajar, termasuk perumusan strategi pembelajaran yang menjamin pencapaian kompetensi mahasiswa.  Selain itu percepatan perumusan strategi implementasi konsep merdeka belajar di lingkungan UII juga menjadi salah satu rekomendasi RTM SPM Hasil Monev.

 

Gambar 2.  Pelaksanaan RTM SPM Hasil Monev Pembelajaran

Untuk meningkatkan pemahaman terhadap Sistem Penjaminan Mutu (SPM) terutama terkait Prosedur Kerja (PK) dan Instruksi Kerja (IK) di Lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII), Badan Penjaminan Mutu (BPM) UII mengadakan Workshop Penyusunan PK-IK bagi Badan, Direktorat, dan Pusat Studi UII, di Ruang Sidang GKU Lt. 2 Gedung Prof., Dr., Sardjito, Rabu, 29 Januari 2020.

Adapun materi tentang PK-IK disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendali Sistem Mutu (KBPSM) BPM UII, Ahmad Nurozi, S.H.I., M.S.I. Menurutnya, dokumen SPM UII meliputi RIP, Pernyataan Mutu, Kebijakan SPM, Manual SPM, Standar SPM, Sasaran Mutu, Rencana Mutu, Formulir SPM, Renstra, RKAT, Tugas dan Wewenang, IKK, SMU, PK, IK, dan Daftar Informasi Terdokumentasi. “PK adalah langkah dan mekanisme kerja unit yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan unit tersebut dan merupakan dokumen operasional unit yang penting dimiliki”, ungkapnya.
Sementara itu, Elyza Gustri Wahyuni, ST., M.Cs, Kabid. Penjaminan Sistem Mutu dan Kabid. Analis Data (KBAD) BPM UII, menyampaikan PK harus diiringi dengan diagram alir agar mudah dipahami oleh unit terkait. “diagram alir ialah suatu urutan/bagan dengan simbol-simbol tertentu yang menggambarkan urutan proses secara mendetail meliputi hubungan antara suatu proses dengan proses lainnya dalam suatu program”, katanya. (AN)

Dalam rangka implementasi Permenristek Dikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti, Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan “Workshop Penyusunan Dokumen SPM Fakultas”. Workshop ini diikuti oleh Tim Pelaksana Penyusun Dokumen SPM Fakultas yg merupakan perwakilan dari Fakultas serta PSMF.

Workshop dilaksanakan pada Rabu, 15 Januri 2020 di Ruang Sidang GKU Lt. 3 Universitas Islam Indonesia. Dengan adanya pelaksanaan Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan perbaikan yang berkelanjutan mulai dari kegiatan penerimaan mahasiswa baru sampai menghasilkan lulusan.

Universitas Islam Indonesia (UII) kembali masuk ke dalam jajaran 500 perguruan tinggi terbaik se-Asia dalam pemeringkatan QS Asia University Rankings (AUR) 2020. Terdapat 20 perguruan tinggi Indonesia dari 550 perguruan tinggi Asia yang masuk dalam pemeringkatan QS AUR 2020 ini. UII bersama sejumlah universitas lain, seperti Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Universitas Katholik Parahyangan, Universitas […]

UII Selenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen SPM Universitas Hasil AMI 2018/2019.

UII Selenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen SPM Universitas Hasil AMI 2018/2019.

Setelah berakhirnya kegiatan Audit Mutu Internal Kinerja Akademik dan Kinerja Unit Periode 2019, Universitas Islam Indonesia menggelar Rapat Tinjauan Manajemen Sitem Penjaminan Mutu Universitas (RTM SPMU). Rapat berlangsung di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito UII, Senin (2/12), dan dihadiri oleh pimpinan di level Universitas, Fakultas, Jurusan, Prodi, Kepala Badan dan Direktur.

Disampaikan Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dalam pembukaan rapat bahwa Rapat Tinjauan Manajemen Sitem Penjaminan Mutu Universitas (RTM SPMU) ini merupakan rangkaian dari Audit Mutu Internal, dan hasilnya akan didiskusikan sebagai bagian instropeksi diri untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.

“RTM SPMU ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian Audit Mutu Internal yang dikawal oleh BPM dan timnya. Dan audit kali ini agak berbeda karena menggunakan instrumen yang berbeda yang didasarkan pada standar akreditasi yang baru. Dan barangkali hasilnya nanti perlu kita diskusikan sebagai bagian instropeksi diri bagian mana yang masih kurang utk bisa kita perbaiki.” ujar Fathul Wahid.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu UII, Kariyam, S.Si., M.Si., beliau menyampaikan melalui RTM SPMU ini harapannya akan dapat menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk perbaikan.

“Siklus implementasi SPM kali ini sdh memasuki P ke tiga yaitu Pengendalian. Harapannya pada siang ini kita akan menentukan rekomendasi tindak lanjut, bisa jadi nanti tindaklanjutnya perbaikan dokumen atau implementasi atas SPM itu sendiri. Kali ini materinya baru sebagian kecil saja dari APS 4.0, jadi dari 9 kriteria itu blm seluruhnya digunakan oleh BPM pada audit kali ini, dan utamanya itu adalah dengan standar UII “MERCY OF GOD”. Dan unit audit pada tahun ini merupakan yang terbanyak selama BPM mengadakan audit yaitu sebanyak 257 unit yang diaudit.” paparnya.

RTM SPMU menghasilkan 21 rekomendasi rencana tindak lanjut hasil AMI 2019, diantaranya adalah kelengkapan dokumen formal terkait penjaminan mutu di tingkat UPPS. (S4S)