Senin, 27 Juni 2016, UII melakukan sosialisasi kebijakan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) 2016 di Ruang Sidang Gedung Prof. Sardjito lantai 2 dengan agenda pembahasan Sosialisasi Kebijakan SPM 2016 dan Sasaran Mutu UII. Sosialisasi kebijakan SPM tersebut dihadiri oleh Rektor (Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc), Wakil Rektor I (Dr.Ing. Ir. Ilya Fajar Maharika, M.Eng, IAI, Wakil Rektor II (Dr. Drs. Nur Feriyanto, M.Si), Wakil Rektor III (Dr. Abdul Jamil, SH, MH), Kepala Badan, Direktur Direktorat, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi, Ketua Program (Pascasarjana, Diploma, Profesi), dan Koordinator Pengendali Sistem Mutu (PSM) Fakultas di Lingkungan UII.
Acara sosialisasi dimulai dengan sambutan oleh Rektor, dilanjutkan penyampaian standar UII oleh Wakil Rektor I, kemudian sosialisasi SPM dan Sasaran Mutu UII oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu, dan dilanjutkan dengan diskusi.
Dalam sosialisasi SPM dan Sasaran Mutu, Kepala BPM menyampaikan materi garis besar isi kebijakan SPM UII 2016 dan draft Sasaran Mutu UII. Kebijakan SPM UII 2016 telah disahkan oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII dan tertuang dalam Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII No. 04.a Tahun 2016 tentang Kebijakan SPM UII, tertanggal 2 Mei 2016. Salah satu landasan dalam penyusunan SPM UII adalah SPM Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tertanggal 12 Juni 2014 tentang SPM Dikti.
Materi sosialisasi dapat diunduh di:
Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia (BPM UII) telah menerbitkan buku berjudul “Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu UII 2016”. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) merupakan kebijakan yang wajib diikuti dan diterapkan oleh setiap pelaku organisasi dalam seluruh aktivitas yang menjadi ruang lingkup penjaminan mutu di lingkungan UII. Kebijakan SPM tersebut telah disahkan oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII dan tertuang dalam Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII No. 04.a Tahun 2016 tentang Kebijakan SPM UII, tertanggal 2 Mei 2016.
Buku Kebijakan SPM UII 2016 ini terdiri dari 5 Bab. Bab 1 menguraikan tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu UII yang meliputi landasan SPM baik filosofis, yuridis, maupun operasional dan ruang lingkup SPM. Bab 2 menguraikan tentang Sistem Penjaminan Mutu UII yang meliputi model sistem penjaminan mutu, tujuan dan sasaran SPM, dan manajemen dan organisasi SPM.
Pada Bab 3 menguraikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu yang meliputi Hirarki Dokumen dan Dokumen SPM. Dokumen SPM meliputi Pernyataan Mutu, Kebijakan Mutu, Kebijakan SPM, Manual SPM, Standar SPM, Tugas dan Wewenang, Indikator Kinerja Kunci, Sasaran Mutu Unit, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Prosedur Kerja, Instruksi Kerja, dan Daftar Informasi Terdokumentasi. Sementara pada Bab 4 menguraikan Strategi Implementasi SPM yang meliputi Komitmen Manajemen UII dalam Implementasi SPM dan Strategi dalam Implementasi SPM. Terakhir pada Bab 5 diuraikan tentang Monitoring dan Pengembangan SPM, dan Strategi dalam Implementasi SPM.
Buku Kebijakan SPM UII 2016 ini akan disosialisasikan kepada pejabat struktural di lingkungan UII pada Senin, 27 Juni 2016 Pukul 09.00 wib.
Pada pertengahan tahun 2016, tepatnya pada tanggal 1 Juni 2016, UII menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Universitas atau yang disingkat RTM SPMU. RTM SPMU dilaksanakan di Ruang Kuliah Gedung Prof. Sardjito lantai 3 dengan agenda pembahasan Hasil Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Perkuliahan dan Implementasinya periode Semester Ganjil 2015/2016. Forum tersebut dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I, Badan Penjaminan Mutu, Badan Pengembangan Akademik, Direktorat Akademik, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, Ketua dan Sekretaris Program (Pascasarjana, Diploma, Profesi), dan Koordinator Pengendali Sistem Mutu (PSM) Fakultas di Lingkungan UII.
Forum RTM SPMU dipimpin oleh Rektor selaku Top Manajemen, sementara Kepala BPM sebagai penanggungjawab teknis dan program Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Perkuliahan dan Implementasinya diminta untuk mempresentasikan hasil monitoring dan evaluasi. Materi yang disampaikan pada RTM SPMU meliputi landasan monitoring dan evaluasi, hasil monitoring dan evaluasi, dan rekomendasi untuk peningkatan perbaikan. Setelah pemaparan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan perkuliahan oleh Kepala BPM selesai, dilanjutkan sesi diskusi untuk menampung tanggapan dan masukan dari anggota forum yang dipimpin oleh Rektor. RTM SPMU ini di dalamnya berisi rekomendasi-rekomendasi untuk peningkatan perbaikan dalam proses pembelajaran di lingkungan UII.
Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Indonesia
Whatsapp: +62 813-2622-6312
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022 (Surat Keputusan BAN-PT No. 2003/SK/BAN-PT/AK-Ppj/PT/XII/2022).